JAM-INTEL, Perlu Sinergi Cegah Korupsi



JAKARTA,IMC-Para Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se- Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan pengaduan masyarakat di Jakarta, Senin (7/5/18). Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan RI, dan Polri mengenai koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditandangani beberapa waktu yang lalu. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka hadir mewakili Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam sambutannya berharap agar penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat menciptakan harmonisasi ketiga institusi di semua tingkat, secara berjenjang "Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya good governance sekaligus menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," kata Maringka.

Jaksa Agung juga mengatakan, korupsi tidak dapat dibasmi dengan hanya mengandalkan upaya penegakan hukum yang dilakukan APH. Menurut nya sangat dibutuhkan penguatan pengawasan internal APIP sebagai peringatan awal yang diharapkan mampu mendeteksi permasalahan yang terjadi di masing-masing instansi maupun pemerintahan daerah sejak dini. "APIP berfungsi mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar dapat sesuai dengan tata kelola pengelolaan keuangan daerah,"Namun demikian, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak menjadi penghalang bagi APH untuk melakukan proses penegakan hukum bila ditemukan bukti dan fakta yang kuat terkait korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

Saya menginstruksikan jajaran Korps Adhyaksa untuk berkomitmen mewujudkan proses penegakan hukum yang baik dan terpercaya. "Kejaksaan harus hadir sebagai neraca penyeimbang antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sekaligus menjawab tantangan atas banyaknya persoalan hukum yang tidak jarang telah menjadi penyebab tersendatnya pelaksanaan program pembangunan,"

Jaksa Agung berharap perjanjian kerja sama ini dapat mendorong penguatan kewenangan APIP dan APH sehingga dapat dijalankan secara profesional, proporsional, akuntabel, bertanggung jawab serta berintegritas. Lebih dari itu, sinergi antara tiga institusi ini mampu menjadi katalisator untuk mendorong percepatan pembangunan nasional sehingga benar-benar terlaksana dan manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat.

Disesi Diskusi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Adi Toegarisman yang hadir sebagai pembicara mengatakan, perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi pedoman operasional bagi para pihak untuk melakukan koordinasi penanganan pengaduan masyarakat terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perjanjian kerja sama ini diharapkan bisa menyatukan perbedaan terkait penafsiran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

kunci kesuksesan pelaksanaan perjanjian kerja sama ini adalah sikap saling menghargai wewenang masing-masing institusi. Lebih dari itu, lanjut Adi, perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah proses pertukaran antara APIP dan APH. “Bila dalam pemeriksaan laporan masyarakat APH tidak menemukan tindak pidana tetapi pelanggaran administrasi, maka berkas akan dilimpahkan ke APIP. Demikian pula sebaliknya ketika APIP menemukan indikasi pidana dari laporan masyarakat, maka wajib menyerahkannya pada APH,”

Adi menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak menjadi penghalang apabila APH ingin melakukan pemeriksaan. I

Senada dengan Itu,Itjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menyatakan bahwa untuk memeriksa pejabat daerah, APH tidak memerlukan ijin dari APIP. Sementara itu, sebagai narasumber ketiga Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengharapkan agar APH dalam hal ini Kejaksaan dan Polri serta APIP dapat duduk bersama secara reguler untuk membahas pengaduan masyarakat yang masuk. “Poin penting dalam perjanjian kerja sama ini adalah tukar menukar data sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi ,” kata Ari menutup diskusi. ( Zer/Red )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال