Terekam Kamera CCTV, Maling HP Dibekuk Polisi

Ponorogo, Pewarta - Tim buser Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku pencurian handphone di MTsN Ngunut, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Kamis (1/3).

Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut ditangkap oleh petugas di tempat yang berbeda. Berbekal rekaman kamera cctv, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Herry Pratama Nainggolan (24), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, dan mendapati handphone milik korban masih berada ditangan pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap satu tersangka lagi yakni Miswanto alias Kancil (19), yang masih tetangga Herry Pratama.

Kapolres Ponorogo AKBP Suryo Sudarmadi melalui Kasatreskrim AKP Rudi Darmawan menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya pada saat malam hari hingga menjelang subuh.

"Dua pelaku pencurian handphone berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Keduanya beraksi malam hari dengan sasaran rumah kosong dan sekolah-sekolah di wilayah Ponorogo," terang AKP Rudi Darmawan dihadapan awak media.

Menurutnya, tersangka ini spesialis maling handphone. Hal ini diketahui dari hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan.

"Mereka ini spesialis maling HP, kemudian dijual lagi melalui akun jual beli di facebook," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Herry Pratama berupa 1 buah HP merk VIVO, dan 1 potong jaket warna coklat yang diduga diperoleh dari hasil penjualan salah satu HP curian.

Sedangkan dari tangan tersangka Miswanto, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk XIOMI, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, dan 1 potong jaket warna  biru yang dibeli dari hasil kejahatannya.

"Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan dan kita jebloskan ke ruang tahanan polres Ponorogo, dan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman selama lamanya tujuh tahun penjara," pungkasnya. (jar)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال