KPU Gelar Uji Publik Terkait Penyelenggaraan Pemilu 2019

Jakarta, IMC - KPU RI hari ini (19/3) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, di ruang sidang utama Lt.2, Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng Jakarta Pusat.

Uji Publik ini diselenggarakan terkait penyelenggaraan Pemilu di 2019 mendatang. Peserta yang hadir dalam acara ini berjumlah sekitar 50 orang, dibawah  Pimpinan Arief Budiman.

Gelaran Uji Publik dihadiri pula oleh para komisioner KPU dan dari Menkuham, Mendagri, Bawaslu, DKPP, Komisi Informasi Pusat, LIPI, Lembaga Penyiaran Indonesia, LSM, PPATK, KPK, serta Seluruh Parpol Peserta pemilu 2019.

Uji Publik Rancangan Peraturan KPU RI tersebut meliputi :
1. Penyerahan syarat dukungan, penelitian dan verifikasi perseorangan calon peserta pemilihan umum, dan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2019.
2. Kampanye pemilihan umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2019.
3. Dana kampanye dalam penyelenggaraan pemilu 2019.
4. Norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan, uji publik merupakan salah satu cara KPU agar mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

"Sebelum melakukan uji publik, kami membuat draf dengan masukan dari beberapa pihak. Ini akan kita selesaikan sampai sore," tukas Arief Budiman. (Ariel PP)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال