Satuan Rekrim Polres Langsa Amankan Pelaku Pencurian


Langsa, IMC - Polres Kota Langsa, Satuan Reskrim Polres Langsa Amankan pelaku pencurian HP di sekolah, Sabtu (13/01/2018).

Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK., menjelaskan kepada IndonesiaMediaCenter.com berdasarkan LP / 05 / I / 2018, Tanggal 12 Januari 2018 Tentang Tindak pidana pencurian.

Menurut Pasal 362 KUHP adalah : "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Dari pengaduan Laporan Polisi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian pengembangan dan di lakukan penangkapan terhadap Bahrian, 17 Tahun, Pelajar, Gampong Alue Dua Kecamatan. Langsa Baro Kota Langsa.

Dengan barang bukti 1 (satu) Unit HP Merk Samsung J5 pro, ‎1 (satu) Unit HP Merk OPPO F1S dan 1 ( satu) Unit HP Merk Samsung Type J1 Mini.

"Kini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Bambang Herman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال