Abdul Hasan A. Lamahering, dkk akhirnya Kalah di Meja Hijau


Lembata, IMC- Gugatan Abul Hasan A. Lemahering dkk terhadap Bupati Lembata dkk akhirnya tersungkur di meja hijau. 


Sidang perkara perdata dengan no reg. 08/Pdt.G/2017/PN.LBT yang dipimpin oleh Ketua Majels Hakim Yogi Dulhadi, SH., MH, hakim anggota masing-masing Afhan Rizal Alboneh, SH dan Arta Aryo Putranto,  SH,, M.Hum, Senin, 4/12/2017.

Sidang berjalan begitu hikmat, para hadirin begitu mengikuti setiap kalimat yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.

Dalam amar putusan majelis hakim yang memimpin sidang perkara a quo, dalam pertimbangan majelis hakim, menerima eksepsi para tergugat untuk seluruhnya,  dan menyatakan gugatan para penggugat tidak jelas,  kabur (absur libel),  oleh karena dalam posita gugatannya tidak sinkron dengan petitum gugatannya oleh sebab itu gugatan para penggugat tidak dapat di terima. 

Majelis hakim dalam amar
putusannya Mengadili: menerima eksepsi para tergugat,  menolak seluruh gugatan para penggugat,  menghukum para penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Untuk diketahui para Tergugat Bupati Lembata, cq Camat Omesury,  cq Kepala Desa Kaohua,dkk menunjuk Penasihat Hukumnya Juprians Lamablawa, SH., MH dan Emanuel Belida Wahon, SH dari Law Firm Akhmad Bumi dan Rekan.

Kepada media ini kuasa hukum pihak Tergugat, Juprians Lamablawa, SH., MH. menerangkan bahwa Pihak kliennya tentu sangat-sangat berterima kasi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karna atas tuntunanNya melalui tangan Majelis Hakim akhirnya perkara ini bisa sampai kepada putusan,  segala upaya pembuktian secara hukum telah kami lakukan secara optimal,  dan hari ini kita dengar dan saksikan bersama,  bahwa kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri, terang Lamabelawa. 

Emanuel Belida Wahon, SH senada dengan rekannya,  Bahwa ini semua atas campur tangan Tuhan Yang Maha Esa melalui tangan dan pikiran Majelis Hakim Yang Mulia, ini tentu akan menjadi hal positif di masyarakat, bahwa yang benar akan tetap benar sekalipun di otak atik bagai manapun. 

Kepala Desa Kaohua Saleh Wahit, S. Sos. ditemui di Pengadilan Negeri Lembata,  menyampaikan kepada media ini bahwa Pihaknya sangat berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Tim Penasihat Hukum kami, tegas Saleh,  kalau tidak ada Penasihat Hukum kami mungkin kami tidak tau nasib Balai posyandu di kampung kami,  dan mungkin saja segala fasilitas publik juga akan digugat oleh mereka (para penggugat).

"Mewakili masyarakat desa Kaohua Buyasuri, kami sangat-sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim, masyarakat sekarang sudah bisa tenang dalam menjalankan aktifitas didesa, " jelas Saleh. 

Kepala Desa Atulaleng Muhamad Zainudin (tergugat 4) kepada media ini, menjelaskan Bahwa putusan ini merupakan kado akhir tahun buat para Penggugat,  biar tidak lagi mengganggu tanah yang telah dibangun fasilitas umum di desa,  mereka (para penggugat) itu suka mengganggu tanah yang telah dibangun fasilitas umum di wilayah Walupang. 

"Putusan ini mudah -mudahan buat mreka insaf, dan kembali ke jalan yang benar,  biar bisa. Hidup bermasyarakat dengan tentram," jelas Mat. 


Penulis : Emanuel Bataona

Ket. Foto: Sidang Putusan terkait Gugatan balai posyandu Desa Kaohua. 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال