Seuramoe Institute Pertanyakan Rekrutmen Panwascam di Kota Langsa



Langsa, IMC - Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seuramoe Institute, Nazaruddin, mempertanyakan mekanisme pengumuman ujian tulis pada rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk lima Kecamatan dalam Kota Langsa, Aceh, Rabu (24/11/17).


"Kita pertanyakan dasar penetapan peserta yang lulus ujian tulis. Karena pada daftar pengumuman tidak dapat dilihat hasil ujian tulis, hanya nomor peserta, nama dan keterangan lulus saja," sebut Nazar di Langsa.

Menurutnya, sangat memungkinkan adanya indikasi permainan atau persekongkonglan dalam pengumuman ujian tulis calon panwascam. Indikasi itu diperkuat dengan tidak tertera nilai hasil ujian tulis dari masing-masing peserta.

Ia mendesak agar pihak Panwaslu Kota Langsa membuka ke publik nilai hasil ujian tulis sehingga masyarakat mengetahui hasil dan peringkat kelulusan secara terang tanpa ada sakwa sangka.

"Panwaslu jangan tutupi hasilnya, harus dibuka ke publik nilai hasil ujian tulis. Supaya terang hasilnya siapa saja yang lulus sesuai peringkat penilaian," bebernya.

 "Jangan nanti berargumen soal nilai kewenangan Bawaslu Provinsi. Ini klise karena acap terjadi di sejumlah kab/kota di luar Aceh yang telah terlebih dahulu melakukan rekrutmen Panwascam untuk Pilkada serentak tahap II," tambahnya.

Nazar menyarankan agar penilaian ujian tulis dipublikasikan sehingga tidak terkesan ada permainan dengan hanya menampilkan nama, nomor peserta dan keterangan kelulusan saja pada pengumuman.

Ia menduga, dari 30 nama peserta calon Panwascam yang lulus ujian tulis disinyalir memiliki kedekatan dengan komisioner Panwaslu Kota Langsa. 

"Yang lulus itu ada sejumlah nama yang diduga memiliki kedekatan dengan anggota Panwaslu. Inikan menimbulkan kekhawatiran adanya titipan dan menjurus persekongkolan," tudingnya.

Sementara Ketua Panwaslu Kota Langsa, M Khoiri M.Pem.I, yang dikomfirmasi wartawan via WhatsApp menuliskan proses rekrutmen pembentukan Panwaslu Kecamatan didasarkan pada UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tentunya kemudian diatur secara tehnis pada Perbawaslu 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. 

Sementara prosesnya dimulai dari seleksi administrasi selanjutnya dilakukan ujian tulis dan wawancara. Untuk ujian tulis dirangking nilainya 1 s/d 6 yang tertinggi.

"Jika pada pengumuman tidak tercantum nilai benar. Karna tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menampilkan hasil ujian tulis. Dan ini juga kami mempedomani buku pedoman rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI dan sebagai perbandingan boleh saudara Nazaruddin juga melihat hasil pengumuman seleksi tulis pada kabupaten yang lain. Tentu mereka menggunakan aturan yang sama," tandas Khairi. 

Penulis : Bambang Herman.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال