Ahli Waris Berebut Saham PT Hikam Pengelola SPBU dan Agen Tunggal BBM di Lembata



Lembata, IMC - PT Hikam selaku pengelola SPBU dan selaku agen tunggal Premium, Solar dan Minyak Tanah di kabupaten Lembata diwarnai sengketa dan gugatan antar para ahli waris. Hal itu ditandai dengan pendaftaran gugatan pembagian warisan atas saham PT Hikam di Pengadilan Agama Lewoleba pada Rabu, 28 November 2017.




Hal itu dibenarkan Juprians Lamablawa, SH.,MH dari Law Firm Akhmad Bumi & Rekan selaku Kuasa Hukum dari Nurhayati, SE binti Amirudin dan Naimah binti Amirudin saat ditemui di Lewoleba, 28/11/2017. 

"Benar kami selaku kuasa hukum Nurhayati, SE dan Naimah telah mendaftarkan gugatan Pembagian Warisan atas Saham PT Hikam di Pengadilan Agama Lewoleba siang tadi, yang digugat Muhamad Nasyir bin Amirudin, dia selaku tergugat," kata Jupri.

Juprians menguraikan, tahun 2014 alm. H. Amirudin Haji Syafrudin selaku bapak kandung dari para penggugat dan tergugat meninggal dunia, meninggalkan harta berupa saham senilai 7.500 lembar saham. Setelah H.  Amirudin meninggal terjadi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa lalu memutuskan pengalihan hak atas saham alm. H. Amirudin kepada istri sah almarhum Hj. Siti Rohaniah Amirudin, dari 7.500 lembar saham ditambah saham milik Hj. Siti Rohaniah Amirudin 1.250 lembar saham, sehingga total saham Hj. Siti Rohaniah berjumlah 8.750 lembar saham. Hal itu telah dituangkan dalam Akta Notaris No. 07 yang dibuat dihadapan Notaris Gervatius Portasius Mude, SH di kabupaten Sikka dalam bentuk prngalihan hak atas saham.


"Dalam perjalanan Hj. Siti Rohaniah Amirudin meninggal dunia, saham milik Hj. Siti Rohaniah Amirudin yang merupakan ibu kandung penggugat dan tergugat belum dibagi kepada ahli waris yang berhak. Dan tergugat menguasai sepenuhnya saham Hj. Siti Rohaniah tersebut dan tidak ingin dibagikan kepada para penggugat yang juga sebagai ahli waris sah dari pewaris. Pihak ketiga sudah berupaya mendamaikan, memediasi mereka tapi selalu menemui jalan buntu, tidak ada titik temu. Tergugat bersikukuh bahwa para penggugat sebagai anak perempuan dari pewaris dan sudah menikah, olehnya tidak memiliki hak lagi atas waris tersebut," urainya.

Tergugat menguasai sepenuhnya saham tersebut tapi pada tgl 17 Agustus 2017, tergugat membuat surat pernyataan penolakan warisan, tandatangan diatas materai 6000. Surat pernyataan tersebut berisi tergugat tidak meminta atau menuntut warisan peninggalan orang tua H. Amirudin Haji Syafrudin dan Mama Hj. Siti Rohaniah Amirudin.

Menurut Juprians,  surat pernyataan yang dibuat diatas materai 6000 memiliki pembuktian yang sempurna seperti Akta Otentik, hal itu diatur dalam Pasal 1875 BW jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1043 K/Sip/1971 jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai jo Pasal 2 ayat (1) PP No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai, olehnya surat pernyataan tolak warisan yang ditandatangani diatas materai oleh Nasyir tersebut otentik.

Hal demikian diamini koleganya Emanuel Belida Wahon, SH. Wahon menjelaskan surat pernyataan tolak warisan tersebut memiliki konsekwensi hukum. "Konsekwensinya tergugat telah melepaskan tanggungjawabnya sebagai ahli waris, harta peninggalan dibagi seolah-olah ahli waris yang telah menolak warisan tsb tidak ada. Artinya ahli waris yang menolak warisan tersebut dianggap tidak pernah ada, haknya gugur," tegas Wahon.

Menurut Wahon, para ahli hukum waris Islam berpendapat membenarkan penolakan warisan oleh ahli waris. Para ahli membenarkan adanya Takharuj atau penolakan warisan. Surat pernyataan tolak warisan diatas bersifat otentik karena ditandatangani diatas materai 6000, itu sah. Hal itu membawa akibat hukum berupa hilangnya hak sebagai ahli waris, menurut para ahli itu sikap terpuji.

Wahon mengatakan, tergugat Muhamad Nasyir Amirudin hanya mendapat 1.250 lembar saham, itu haknya karena terbawah dari awal dan saham tsb berdiri sendiri sebagai sahamnya Muhamad Nasyir Amirudin dari semula. Sedangkan saham Hj. Siti Rohaniah Amirudin, tergugat Nasyir tidak lagi mendapatkan. Bagaimana dia bisa dapat, kan dia sudah tolak harta warisan peninggalan orang tuanya, surat pernyataan itu dibuat dalam keadaan sadar, Nasyir itu dewasa dan cakap, jadi sah surat pernyataan tolak warisan yang dibuat itu.

"Saham milik pewaris Hj. Siti Rohania Amirudin sejumlah 8.750 lembar saham tersebut hanya dibagi kepada Nurhayati dan Naimah, sedang Nasyir sudah diluar dari itu, bukan lagi sebagai ahli waris," imbuh Wahon.

"Dalam mediasi oleh Pengadilan Agama, masih ada ruang diantara mereka para ahli waris untuk berdamai, jika tidak berdamai maka dipastikan Muhamad Nasyir Amirudin kehilangan haknya untuk tidak menerima warisan dari pewaris Hj. Siti Rohaniyah Amirudin," tandasnya.

Juprians mengatakan, gugatan ini adalah pembagian warisan atas saham, olehnya menjadi kompetensi Pengadilan Agama, bukan pengalihan hak atas saham yang tunduk pada UU Perseroan. 

"Para ahli waris sah dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal. Segala hak tsb termasuk saham, sebagai harta warisan yang sifatnya tidak berwujud karena dalam bentuk surat-surat berharga," urainya.

Menurut Jupri, pembagian menurut hukum waris Islam adalah dua berbanding satu. Laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapat satu bagian. Karena Nasyir sebagai ahli waris mengundurkan diri sebagai ahli waris, maka tinggal dibagi dua kepada dua anak perempuan pewaris, tata cara pembagian sesuai pasal 176 KHI.

Sampai dengan berita ini diturunkan Muhamad Nasyir Amirudin sebagai tergugat dalam sengketa warisan atas saham ini tidak dapat dihubungi melalui tlp seluler. (syf/tim).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال