Karang Baru, IMC - Kabar Buruk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) devisit Anggaran Aceh Tamiang sebesar 10 Milliar akibat hutang tahun 2016 membuat molor pembahasan anggaran perubahan tahun 2017, Jumat (13/10/17).
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.
KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Baca juga : Diduga Mendapat Uang Tutup Mulut, Warga Batal Mengadu Ke Komisi A DPRK Aceh Tamiang
Hal ini disampaikan Mustaqim Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang juga ketua fraksi partai Aceh melalui WhatsApp (WA) messenger pribadinya.
"Pembahasan anggaran perubahan karena defisit hampir 10 milyar sehingga belum dapat dicarikan solusinya, bukan karena masalah hutang, tapi masalah kekurangan uang untuk menutupi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), dan uang makan minum Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ungkap Mustaqim.
Lebih jauh, Mustaqim menambahkan bahwa Banggar tidak akan mungkin mengorbankan Alokasi Dana Desa, karena itu memang kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga Banggar akan kembali duduk dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk mencari solusi dan ada kemungkinan kemungkinan solusi lain nantinya yang akan diambil
"Intinya harus duduk kembali dengan TAPK, apabila perlu dengan Bupati, untuk membahas masalah defisit," tutup Mustaqim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IndonesiaMediaCenter.com kedua elemen penting ini baik TAPK dan BANGGAR direncanakan hari senin, (16/10/17) akan duduk kembali untuk mencari solusi.
Laporan Wartawan IMC Aceh Tamiang, Bambang Herman
Editor : Syf
Diduga Mendapat Uang Tutup Mulut, Warga Batal Mengadu Ke Komisi A DPRK Aceh Tamiang