Sengketa Karya Jurnalistik Seyogyanya Mengacu Pada UU Pers



Padang, IMC - Menyusul penetapan penanggungjawab koran mingguan "JN" berinisial "IN" sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terkait dugaan penghinaan dan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan menyiarkan melalui media cetak (berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP/239/ IX/2017/ SPKT-Sbr oleh pelapor atas nama Afrizal DJ-red), Dewan Pers dan sejumlah penanggungjawab media online di Padang angkat bicara. 

Dewan Pers melalui Bagian Pengaduan, Furqon, menegaskan, tak sepatutnya IN ditetapkan sebagai tersangka mengingat bahwa hal itu merupakan ranah dari pemberitaan. 

Furqon menjelaskan, seharusnya pihak kepolisian sebelum melakukan proses penyidikan mengacu kepada Undang - Undang Pokok Pers dan MoU Dewan Pers bersama Polri pada tanggal 9 Februari 2017 di Ambon tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Menyikapi kondisi yang ada, tambah Furqon, Dewan Pers akan mempelajari lebih lanjut kasus ini dan segera menyampaikannya kepada penyidik Polda Sumbar. "Masalah ini adalah masalah karya jurnalis dan belum bisa dilarikan ke ranah pidana sebelum adanya keputusan dari Dewan Pers," beber Furqon di Dewan Pers, sebagaimana disampaikan IN dalam siaran pers yang diterima sejumlah media online di Padang, Sabtu (7/10/2017).




Seperti diketahui, dalam Nota Kesepakatan Dewan Pers dengan Polri No.2/DP/MoU/II/ 2017 pada Bab III Pasal 4 ayat (1), termaktub, bahwa Para Pihak berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 4 ayat (2), termaktub, bahwa pihak kedua apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa atau mengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, Pengaduan ke Pihak Kesatu maupun proses perdata.

Dalam siaran pers-nya, IN menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan dari Ditreskrimum Polda Sumbar Nomor 5.pgl/683/X/2017. Karena terkesan "prematur" maka ia segera meminta saran dan pendapat dari Dewan Pers di Jakarta. Terlebih dirinya sebagai jurnalis dan pemimpin media dalam menjalankan tugas jurnalistik telah mengacu kepada UU Pers.

Sejumlah pemimpin redaksi media online di Padang turut memberikan support moril kepada IN. Mereka menyesalkan "langkah prematur" pihak penyidik Ditreskrium Polda Sumbar dalam penetapan status IN sebagai tersangka. 

Menurut Pemimpin Redaksi www.kabardaerah.com, Falind Kampay, seharusnya pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan media atau karya jurnalistik terlebih dahulu menempuh jalur sebagaimana diatur dalam UU Pers. Objek pemberitaan punya Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kemudian ada Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak-hak ini dimuat dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15 UU Pers. 

Pemred www.laksusnews.com, Fitrahtul Djohor, menambahkan, UU Pers merupakan Lex Spesialis Derogat Lex Generalis, yang artinya undang-undang khusus meniadakan undang-undang umum.

"Bahkan terkait hal itu Mahkamah Agung (MA) telah pula mengeluarkan Surat Edarannya (SEMA) soal penggunaan Undang Undang Pers dalam perkara-perkara yang terkait dengan pemberitaan pers," ungkapnya. 

Pemred www.sumateratime.com, Ecevit Demirel, mengingatkan, produk pers bersifat unik. Penyelesaian kasus-kasus pers jauh berbeda dengan kasus-kasus pidana murni lainnya, sesuai dengan kutipan UU  Pers Tahun 1999, berbunyi "kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin". 

Menurutnya, sebelum pihak pelapor maupun pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar melangkah lebih jauh, sebaiknya diminta keterangan ahli dari Dewan Pers.

Sebagaimana puluhan pemred media online lainnya di Sumbar, ia berharap, perselisihan antara pelapor dan terlapor terkait dalam produk Pers, dapat diselesaikan oleh  penyidik dengan baik. Tentunya dengan berlandaskan UU Pers dan MoU antara Dewan Pers dan Polri.

"Kami tak sekedar unjuk solidaritas sesama profesi. Ini demi tegak dan berjalan proporsionalnya supremasi hukum, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tegas alumni group media Jawapos di Padang tersebut. (Nal)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال