PKI Bangkit, Semua Pihak Perlu Hormati UU Yang Masih Sah Berlaku di Indonesia



Jakarta, IMC - Situasi tanggal 18 September 2017 dini hari di YLBH Jl Diponegoro No 74 nyaris rusuh. Massa anti PKI mengepung LBH Jakarta memaksa bubarkan acara yang disinyalir berbau PKI yang diselenggarakan YLBHI dan korban tahun 1965/1966.


Tentang PKI, Akhmad Bumi, punggawa Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan mantan calon komisioner KPK tahun 2015 yang diminta tanggapannya terhadap PKI dan ajaran komunis di Indonesia (18/9) mengatakan, PKI dan ajaran komunis masih dilarang di Indonesia, hal itu diatur dalam TAP MPR dan UU. 


"Semestinya semua warga negara dan seluruh komponen alat negara harus menghormati UU negara yang masih berlaku, hal itu demi menjaga marwah atau kehormatan negara, tidak dibiarkan hingga melahirkan kondisi sosial bernegara yang kacau balau, UU itu ditegakkan, sepanjang masih berlaku," pungkasnya.

"Larangan PKI atau komunis itu diatur dlm UU. Kl hendak legalkn komunis di Indonesia atau hendak memformalisasikn komunis di Indonesia, cabut terlebih dahulu TAP MPR dan UU yg mengatur larangan komunis," tegasnya.

Dan sebuah UU dan TAP MPR bisa dicabut hanya dapat diperjuangkan melalui jalur politik dn konstitusional, jngan memaksakan kehendak. Dan TNI/Polri wajib menegakkan UU yang berlaku, itu sumpah jabatan bagi setiap jabatan formal negara yang harus dijalankan.

"Olehnya semua orang harus menghormati UU negara yg masih sah berlaku. Jika hendak menyelewengkn UU yg masih sah berlaku, itu bentuk pengkhianatan terhadap negara," ucap Wakil Ketua Umum Brigade Nusantara kepada IMC.

Larangan komunis diatur dalam TAP MPRS No. XXV tahun 1966 ttg Larangan Ideologi Komunis di Indonesia, dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara.

Pada TAP MPRS No. XXV tahun 1966, diatur mengenai pembubaran PKI dan semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah. Hal ini, termasuk semua organisasi yang seazas, berlindung, dan bernaung di bawahnya. 

Aturan ini juga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Selain itu, juga melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan, atau mengembangkan paham dan ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme dengan cara apapun. 

Sementara itu, di UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, diatur mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang menyebarkan ideologi Komunis.

Bagi masyarakat yang secara lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut, dipenjara paling lama 12 tahun.

Jika tindakannya menyebarkan ajaran komunis itu berakibat pada timbulnya kerusuhan di masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa, atau kerugian harta benda. Mereka dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Paling parah adalah, jika tindakan menyebarkan ajaran komunis juga didukung pernyataan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila, pelaku dipenjara maksimal 20 tahun.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi masyarakat yang mendirikan organisasi dengan landasan komunisme. 

Hukuman ini juga mengancam mereka yang berhubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi berasaskan komunisme.

Menurut Bumi, ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia harus dihormati oleh pemimpin dan semua warga negara tanpa kecuali.

Tugas TNI/Polri adalah mengamankn UU negara, dan bertindak tegas kepada siapapun demi negara, dan menghormati UU yang masih sah berlaku.

Berjuang secara politik dan konstitusional jika ada orang yang hendak memformalkan kembali PKI di Indonesia, jangan paksakan kehendak, karena pasti ada benturan antar masyarakat, ada luka sejarah, kalau dipaksakan akan sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional Indonesia, jelasnya.  (tim/red).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال