PENTING, Inilah Hak Masyarakat Saat Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas



Jakarta, IMC - Keselamatan merupakan hal utama bagi setiap pengguna jalan saat berkendara. Sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat, pengguna jalan dilindungi asuransi Jasa Raharja saat mengalami musibah kecelakaan. 


Lalu, bagaimana prosedur pengurusan klaim Jasa Raharja? Pertama, laporkan kejadian kecelakaan ke pihak Kepolisian terdekat. Setelah itu Jasa Raharja akan membantu kelengkapan persyaratannya.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi sangat mudah yaitu:
1. Mengisi formulir pengajuan santunan
2. Mengisi surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait
3. Mengisi surat keterangan ahli waris (untuk kasus korban meninggal dunia)

Formulir-formulir tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh Jasa Raharja. Selain itu juga dibutuhkan identitas pribadi korban maupun ahli waris dan surat kematian (bagi korban meninggal dunia).

Sesuai UU No 33&34 Tahun 1964, Kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya, kecuali kecelakaan tunggal.

Apa yang dimaksud kecelakaan tunggal? Kecelakaan tunggal misalnya, ada seseorang yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menabrak jalur pembatas busway dan luka-luka atau meninggal dunia. Maka, jenis kecelakaan tunggal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pertanggungan Jasa Raharja.

Namun, hal tersebut berbeda konteks jika kecelakaan tunggal menimpa kendaraan umum. Maka, orang yang sedang naik kendaraan umum itu tetap akan diberikan uang pertanggungan, karena tiket yang ia bayar di karcis saat akan naik angkutan umum sudah termasuk biaya asuransi Jasa Raharja.

Akan tetapi, jika korban kecelakaan tunggal  terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka korban akan tetap mendapat jaminan biaya. Prosedurnya, mintalah surat keterangan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dari Polres, sebagai bukti dan penjabaran jenis apakah kecelakaan tersebut. Baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda, sudah sewajarnya mendapat surat kecelakaan sebagai bukti dari pihak Kepolisian.

Kemudian datanglah ke kantor Jasa Raharja untuk menerima surat keterangan yang menyebutkan kalau pihak Jasa Raharja tidak menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan tunggal. Dari surat keterangan Jasa Raharja tersebut, pemilik kartu BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan tunggal akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Begini alur prosedur penanggungan biaya oleh BPJS:
1. Mengalami Kecelakaan Tunggal.
2. Meminta Surat Keterangan Kecelakaan Tunggal dari pihak berwajib.
3. Biaya kecelakaan tunggal akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Asalkan, mendapat surat keterangan tidak ditanggung Jasa Raharja.
4. Surat tersebut, kemudian diberikan kepada BPJS Kesehatan. Untuk kemudian, biaya menjadi jaminan pihak BPJS.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Call Center Jasa Raharja : 1500020. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال