Miris...! Pelaku Sadis Kejahatan Seksual Anak, Terbebas Dari Hukuman Mati



Jakarta, IMC - Berdasarkan ketentuan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pengganti undang-undang (PERPU) No.01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan pidana luarbiasa (extracordinary crime) setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme yang dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati, maka melalui perintah undang-undang penanganannya harus dilakukan melalui pendekatan luarbiasa (extra ordinary) dan berkeadilan bagi korban. Atas dasar pemikiran dan kejinya para pelaku (predator) kejahatan seksual terhadap anak dan betapa seringnya aksi para monster kejahatan terhadap anak melakukan kejahatannya dengan menghilangkan secara paksa hak hidup anak yang sebelumnya dilakukan kejahatan seksual secara sadis dan biadap.

Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorong menuntut 2 terdakwa masing-masing Ronald Waggaimu dan Lewi Bobogo dengan tuntutan hukum seumur hidup dan hukuman mati ditambahkan dengan tuntutan tambahan pengungkapan identitas diri korban kepada publik. Namun pada kenyataan pada Sidang pembacaan keputusan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara kejahatan seksual ini di PN Sorong Kamis (24/08/2017) membebaskan Ronald Waggaimu dari hukuman mati serta membebaskan Lewi Boboga dari hukuman tambahan pengungkapan identitas pelaku sebagai pelaku kejahatan seksual kepada publik.

Dalam sidang putusan PN Sorong yang dipimpin Majelis Hakim Gracely Manuhutu kedua terdakwa yakni Ronald dan Lewi hanya seumur hidup. Atas putusan Hakim yang memeriksa perkara kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Ronald dan Lewi di PN Sorong kamis (24/17) membuat Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Achmad Mudor kepada media menyatakan berpikir pikir untuk melakukan kasasi atas  putusan hakim ke Mahkamah Agung (MA), demikian juga pelaku melalui kuasa hukumnya Fernandes Ginuny menyatakan juga berpikir untuk melakukan kasasi setelah berdiskusi kepada keluarga pelaku.

Atas putusan Majelis Hakim yang membebaskan salah seorang terdakwa dari hukuman mati, keluarga Kezia Mamansa (7) korban kejahatan seksual diwakili Yenti nenek dari korban menyatakan putusan membebaskan Ronald Wanggaimu dari hukuman mati sebagai pelaku utama adalah tidak berkeadilan.

Sebab Ronald Wanggaimu adalah pelaku utama yang sangat sadis dan keji dan perlu mendapat hukuman yang setimpal yakni hukuman mati seperti tuntutan Jaksa.

Kejahatan yang dilakukan Ronald dan Lewi ini tidak punya rasa kemanusiaan dan biadap. Ronald secara berencana sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap Kezia Mamansa dengan sengaja Ronald menjemput korban Kezia dari rumahnya lalu membawa korban kesalah satu hutan bakau diujung landasan bandara udara di Sorong kemudian memperkosa korban berulang-ulang bersama-sama rekannya Lewi, dua orang pelaku kemudian mencekik leher korban lalu untuk menghilangkan jejaknya Ronald dan Lewi membenamkan korban sampai kedasar air hutan bakau bercampur lumpur dengan posisi bernafas.

Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dan sebagai lembaga representasi perlindungan anak di Indonesia, untuk menerapkan ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 4 dari UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang(Perpu) No. 01 Tahun 2016 mengenai Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendorong JPU untuk segera kasasi atas putusan Hakim PN Sorong.

"Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dan sebagai lembaga representasi perlindungan anak di Indonesia mendorong JPU untuk segera kasasi atas putusan Hakim di PN Sorong."Tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sirait juga menambahkan mengingat sejak tahun 2013 usulan lahirnya penetapan kejahatan seksual agar disetarakan dengan tindak pidana korupsi, narkoba, dan terorisme kepada pemerintah adalah salah satu gagasan Komnas Perlindungan anak, maka Komnas anak selaku lembaga yang peduli terhadap anak, patut dan mempunyai kepentingan dalam setiap kejahatan seksual terhadap anak, para predator kejahatan terhadap kemanusiaan dikenakan ketentuan UU RI No.17 Tahun 2016 selain UU RI No.35 Tahun 2014.

"Sejak tahun 2013 kita sudah mengusulkan agar Kejahatan seksual terhadap anak ini disetarakan dengan tindak pidana korupsi, narkoba, dan terorisme, ini akan menjadi salah satu gagasan Komnas Perlindungan Anak kepada pemerintah," ungkap Arist.

Demi Keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak dan efek jera bagi pelaku serta untuk memutuskankan mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia termasuk di Kota Sorong agar setiap setiap pelaku kejahatan seksual dapat dikenakan dan dijerat dengan undang-undang tersebut. Oleh karenanya demi kepentingan terbaik dan yang utama bagi anak (do the best interest of the child) Komnas Perlindungan Anak selalu ada untuk anak Indonesia.

"Pada intinya dengan dijerat undang-undang tersebut agar para pelaku mendapatkan efek jera serta memutuskan mata rantai kekerasan seksual anak di Indonesia, daan Komanas Perlindungan Anak Selalu mendukung demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia," jelas Arist Meredeka Sirait melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Laporan: Denni France

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال