Kodim 0712/Tegal Gelar Penyuluhan Hukum



Tegal, IMC - Untuk mewujudkan dan meningkatkan disiplin, professional serta bermoral bagi personel TNI maupun PNS, jajaran  Kodim 0712/Tegal menggelar penyuluhan hukum kepada semua Personel jajaran Kodim 0712/Tegal, Senin (28/08/2017).

Acara penyuluhan hukum yang digelar di indoor Makodim 0712/Tegal, diikuti semua
personel, baik TNI, PNS, serta Satdisjan di wilayah Kodim Tegal. Sedangkan
pemateri dalam acara tersebut, sengaja mendatangkan penyuluh Hukum ,Mayor Chk Tarmisi, SH,MH (Kasi Undang Kumdam IV/Diponegoro).

Dandim 0712/Tegal,Letkol Kav Kristiyanto S. Sos. yang diwakili Pabung Dim 0712/Tegal Mayor Inf Ahmad Aziz dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu upaya pembinaan satuan guna mencegah dan mengurangi pelanggaran hukum, serta untuk meningkatkan semangat juang prajurit dan PNS dalam menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat dan kompleks.

“Oleh karena itu, Pabung berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh serta antusias dan motivasi yang tinggi,” papar Mayor Inf Ahmad Aziz.

Masih kata Pabung, penyuluhan hukum personel Kodim 0712/Tegal diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari dengan lebih baik. Sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjutnya, hukum-hukum tersebut perlu diketahui dan dipedomani sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak menemukan kesulitan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal.

Dalam kesempatan tersebut, ada tiga materi yang digemblengkan pada semua personel TNI, juga PNS dilingkungan Kodim 0712/Tegal  yakni, Pelanggaran yang sering dilakukan para anggota antara lain THTI, asusila, penipuan, penadahan dan narkoba. Kata Kasi Undang Kumdam IV/Diponegoro. Mayor Chk Tarmisi, SH,MH ( Kasi Undang Kumdam IV/Diponegoro).

Sedangkan pada materi kedua penyuluhan tentang Pelanggaran kedisiplinan yang sampai saat ini masih banyak dilakukan para anggota TNI maupun PNS.

Materi ketiga, tentang faktor penyebab anggota melakukan pelanggaran.

“Ini yang harus dipahami para anggota dan PNS, agar tidak selalu melakukan pelanggaran. Anggota harus bisa menyadari bahwa terjadinya pelanggaran adalah karena faktor kurangnya kesadaran dan kelalaian,” pungkasnya.


Penulis :Teguh Andi Sasono
Editor : Endro

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال