DPP Golkar Tetapkan Lakalena sebagai Cagub NTT 2018-2023


Jakarta, IMC- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akhirnya menetapkan Wasekjen DPP Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena, sebagai calon gubernur yang diusung oleh Partai Golkar untuk ikut bertarung dalam kontestasi Pilkada NTT tahun 2018 mendatang.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Tim Pilkada Pusat yang digelar di Hotel Novotel Bogor Sabtu, (19/8/2017).


Mustafa M. Radja, Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Ketua Koordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu Indonesia II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusra Bali, Maluku dan Maluku Utara serta Papua dan Papua Barat, melalui siaran persnya mengatakan, tim pilkada pusat yang pimpin Ketua Harian yang juga Ketua Tim Pilkada Pusat DPP Partai Golkar (PG) Nurdin Halid telah melaksanakan rapat dan mengambil keputusan terkait calon/ pasangan calon yg diusung dalam beberapa pilkada termasuk pilgub NTT.

Dasar dan proses pengambilan keputusan oleh tim pilkada pusat adalah Peraturan Organisasi (PO) Juklak 06 tentang pilkada dalam hal ini proses penjaringan dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Partai Golkar.

Hasil survei yang dilakukan baik popularitas, elektabilitas maupun trend kenaikan keterpilihan calon yang diusung menjadi pertimbangan penting bagi tim pilkada pusat DPP PG dlm menetapkan calon yang diusung.

Berdasarkan hasil survei itu tim pilkada pusat DPP PG menetapkan dan mengusung Emanuel Melkiades Laka Lena sebagai calon kepala daerah/ wakil kepada daerah Propinsi NTT dalam pemilihan Gubernur propinsi NTT tahun 2018 mendatang.

Untuk itu DPP PG memerintahkan seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Golkar dari tingkat pusat, DPD I, DPD II, pengurus kecamatan dan pengurus desa/ kelurahan untuk mengamankan keputusan ini.

DPP PG juga menugaskan seluruh pengurus, kader dan simpatisan di semua tingkatan yang menduduki jabatan politik di level pusat, propinsi, kabupaten kota dan desa untuk membantu dan memenangkan Emanuel Melkiades Laka Lena dalam pemilihan Gubernur NTT 2018.
(Emanuel Bataona)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال