Kapolres Tolitoli Beri Penghargaan Anggotanya Yang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika 5,1 Kg




Tolitoli, IMC - Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy SH SIK berikan penghargaan kepada 3 personil Satres Narkoba Polres Tolitoli karena berhasil menangkap Narkotika jenis Sabu seberat 5,1 Kg, pemberian penghargaan ini dilakuikan usai upacara Hari Bhayangkara di Polres Tolitoli, Senin (10/7/2017).

Ketiga personil itu adalah Iptu Besrom Purba, Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Aipda Christian Paat, Kanit Opsnal Sat Narkoba, dan Aipda Frangky, Kaurmintu Sat Narkoba.

Mereka diberikan penghargaan karena berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya di pelabuhan Dede Tolitoli pada tanggal 16 Juni 2017 kemarin.


Penangkapan Narkotika jenis Sabu ini ternyata merupakan penangkapan terbesar di Indonesia bagian timur.

"Mereka diberikan penghargaan karena prestasinya berhasil menangkap tersangka kasus narkoba beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,1 Kg pada tanggal 15 Juni 2017, di pelabuhan Tolitoli," ungkap Kapolres Tolitoli, Senin (10/7/2017).

Operasi penangkapan itu bermula dari informasi pihak Direktorat Narkoba Polda Sulteng yang menduga sebuah kapal motor yang akan sandar di Dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli membawa narkoba.

Kapolres Tolitoli AKBP HM Iqbal Alqudusy, SH.SIK segera merespons informasi tersebut dengan memimpin langsung tim dari personil Sat Narkoba Polres Tolitoli untuk mendatangi Pelabuhan Dede, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan dan merazia penumpang KM Sumber Cahaya 88.

Dalam razia tersebut Kapolres Tolitoli dan tim memeriksa YA (33) yang pada saat itu turun dari kapal dengan membawa sebuah kardus.

Saat diperiksa, ternyata paket tersebut berisi 5,10 Kg narkotika jenis sabu yang terbungkus rapih secara terpisah dalam lima bungkusan.

Setelah YA diinterogasi, dia mencoba melarikan diri sehingga terpaksa melumpuhkannya, polisi kemudian kembali meringkus salah seorang ABK KM Cahaya 88 yang diketahui berinisial S (21), warga Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli, saat sedang berbaring di dalam kamar kapal.

Tersangka diketahui berperan sebagai pembawa barang tersebut dari Pelabuhan Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, yang meninggalkan Pelabuhan Tarakan menuju Tolitoli pada 15 Juni 2017. 

Mengetahui ada Polisi yang datang, S berusaha melawan dan melarikan diri, hingga akhirnya S juga dihadiahi timah panah oleh Polisi.

Selain sabu seberat 5,10 kg, dari tangan kedua tersangka polisi juga menyita telepon genggam jenis iphone, nokia, dan vivo serta uang tunai Rp 950.000. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال