Bank Indonesia (BI) itu Independen dari Kekuasaan Negara, Tidak Boleh Di-Intervensi

Uang Rupiah Terbaru

Jakarta, IMC - Bank Indonesia (BI) itu sebagai Bank Sentral, independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal itu sesuai UU No. 23 tahun 1999 jo. UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

Bank Indonesia itu dari segi status dan kedudukan adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan atau tidak boleh ada intervensi Pemerint​​ah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas telah diatur dalam Undang-undang BI.

Dari segi hukum, kedudukan BI sebagai lembaga negara independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara lain seperti DPR,  BPK dan MA. 

BI punya kedudukan khusus. Status dan kedudukan khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara efektif dan efisien. BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, tapi dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.

Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR, maka BI akan hadir. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. 

Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK, hal itu disampaikan Wakil Ketua DPN Brinus, Akhmad Bumi, SH saat dikonfirmasi media IMC, Senin, 18/7/2017.


"Bank Indonesia sejak didirikan 10 Oktober 1827, dalam mata uang rupiah ditandatangani oleh Dewan Gubernur BI yakni Gubernur BI dan Deputy Gubernur, tidak pernah ada tandatangan Menteri Keuangan atau pejabat pemerintah lain, karena hal itu menjadi otoritas BI, menjaga independensi BI dan sudah diatur dalam UU," jelas Akhmad Bumi kepada IMC.

Sejatinya, lanjut Bumi, UU mengatur bahwa BI kewenangannya tidak boleh dicampuri okeh pihak manapun termasuk produk mata uang rupiah. Di dalam produk uang rupiah yang terbaru emisi 2017, sudah ada campur tangan pemerintah, hal ini terbukti ada tanda tangan menteri keuangan dalam uang rupiah tersebut.

"Dalam UU BI sudah dijelaskan tentang larangan mencampuri kewenangan BI termasuk dalam produk mata uang rupiah," tuturnya.

Demikian juga dalam percetakan uang rupiah harus dilakukan di Perum Peruri sesuai Undang-undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, percetakan rupiah tidak boleh diluar dari Perum Peruri itu. Dalam mata uang rupiah yang baru ini, terdengar kabar bahwa dicetak diluar Perum Peruri, jika benar itu melanggar UU.

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tsb menegaskan pencetakan uang rupiah dilakukan di dalam negeri.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 secara tegas menjelaskan bahwa pencetakan rupiah dilakukan oleh BI di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana pencetakan rupiah, dalam hal Perum Peruri," kata Bumi.

Didalam uang baru juga tertulis NKRI bukan Bank Indonesia. Olehnya mata uang yang baru bukan milik BI yang ditugaskan khusus oleh UU. Dalam mata uang yang lama tertulis "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bank Indonesia mengeluarkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah". Dimata uang yang baru tertulis "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, NKRI mengeluarkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah". 

Olehnya mata uang rupiah bukan lagi menjadi otoritasnya BI, hal ini tidak sejalan dengan UU. Karena jenis, bentuk dan tulisan mata uang rupiah semuanya sudah diatur dalam UU dan menjadi kewenangan BI.

"Jika dibeberapa negara menolak mata uang rupiah yang baru sebagai alat transaksi, bisa saja dilihat dari otoritas penerbitan mata uang tersebut," tegas aktivis 1998 ini kepada media IMC.

Saat ditanya kalau begitu sah atau tidak mata uang rupiah yang sudah dikeluarkan tersebut? Yang mengeluarkan uang rupiah adalah BI, sekarang yang mengeluarkan rupiah adalalah NKRI bukan Bank Indonesia. Tinggal lihat UU yang mengatur tentang itu. Yang jelas tidak ada colatteral, diluar prosedur, dan boleh jadi ilegal diluar negeri.

"Selama ini kewenangan BI dan BI tidak ada dalam struktur pemerintah, tidak dibawah kendali pemerintah. Uang release baru tidak sah, itu pandangan dari beberapa negara yang menolak mata uang rupiah yang baru saat transaksi. Kalau sah kenapa negara-negara itu seperti Singapura, Hongkong, Arab Saudi, dll menolak? Dan bagaimana kalau hal itu belum diatur UU? Kan sudah ada UU, tapi kenapa kita tidak mematuhi UU itu?" Tanya Bumi menutup pembicaraan. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال