Oleh : Firman Jaya Daeli (Pengamat Politik Hukum dan Mantan Anggota Komisi Politik & Komisi Hukum DPR-RI) |
Jakarta, (pewarta) – Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara ideologis, filosofis, dan sosiologis merupakan “titik pijak, titik berdiri, titik jumpa, titik proses, titik arah, titik tuju” Indonesia Raya.
Kebhinnekaan (Bhinneka Tunggal Ika) sudah merupakan kenyataan dan sekaligus menjadi kekayaan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dengan demikian Kebhinnekaan Indonesia menjadi semakin bermakna ketika dipraxiskan menjadi kekuatan untuk mengembangkan dan menggelorakan Persatuan Indonesia.
Agenda Persatuan Indonesia berfungsi strategis untuk memediasi, mengatasi, dan juga menguati kebhinnekaan.
Pancasila relevan dan efektif menjadi “titik pijak, titik berdiri, titik jumpa, titik proses, titik arah, titik tuju” Indonesia Raya karena sungguh-sungguh mengandung, merekomendasikan, memperjuangkan, mewujudnyatakan nilai sosial dan universal dari Ketuhanan (etik, moral, spritual). Kemudian kemanusiaan, keadaban, kesatuan, kebersamaan, kerakyatan, kemusyawarahan, dan keadilan. Sila-Sila dan Nilai-Nilai Pancasila tidak mengandung dan tidak menyetujui diskriminasi dan juga memastikan tidak mengandung dan tidak merekomendasikan pendekatan mayoritas dan minoritas.
Proses dan hasil positif dari kebhinnekaan menjadi semakin tumbuh berkembang ketika disertai dan dikuati dengan pengembangan semangat dan etos Sila-Sila dan Nilai-Nilai Pancasila dalam setiap dan seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Doktrin Pancasila pada dasarnya menjadi instrumen penjaga dan pemakna nyata dalam perjuangan merealisasikan prinsip Berdaulat Di Bidang Politik, Berdikari Secara Ekonomi, Berkepribadian Dalam Kebudayaan. Prinsip ini dan sikap watak Gotongroyong Keindonesian merupakan benteng pertahanan kuat menjaga Indonesia Raya ketika ada intervensi dan distorsi dari dan fundamentalisme dan radikalisme agama serta fundamentalisme dan liberalisme ekonomi yang keberadaan dan pergerakannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Masyarakat dan bangsa Indonesia terpanggil dan menjadi bangga dan bersemangat karena memiliki Pancasila, yang sistemnya, isinya, konstruksinya merupakan kepribadian kita sebagai masyarakat dan bangsa Indonesia. Sila-Sila dan Nilai-Nilai Pancasila yang digali Bung Karno (Proklamator Republik Indonesia dan Presiden Pertama Republik Indonesia) dari dinamika kehidupan dan kepribadian masyarakat bangsa Indonesia – menjadi solusi dan jalan ideologis kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia Raya.
Tags
Pendidikan