Kalau Tidak Dapat Menerima Angket DPR, KPK Dapat Mengajukan
Gugatan Ke Pengadilan, Tidak Perlu Minta Presiden Lakukan Intervensi
Oleh Yusril
Ihza Mahendra
Jakarta, IMC - Saya merenung sejenak ketika mendengar
kabar bahwa KPK meminta Presiden untuk mengintervensi DPR yang kini telah
memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terhadap KPK. Saya berpendapat
permintaan seperti itu seyogianya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan
KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Melakukan
angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk
melakukan pengawasan yang diatur di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku.
Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu adalah terhadap kebijakan pemerintah,
dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang2.
KPK dibentuk
dengan undang-undang, dan karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk
menyelidiki sejauh manakah undang2 tersebut telah dilaksanakan. Karena itu,
hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka
menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi.
Kalau DPR
sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat
menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan
yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket
tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yg
berlaku.
Sebagai sebuah
lembaga penegak hukum, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi
dan tidak melakukan upaya2 di luar hukum seperti meminta Presiden untuk
mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 45
dan hukum yang berlaku.
Kalau KPK
ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK
sendiri, maka satu2nya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan. Silahkan
KPK menggugat keputusan paripurna DPR yang telah memutuskan untuk menggunakan
hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak
sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kalau KPK
berhasil memenangkan itu, maka DPR praktis akan menghentikan proses
penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan
penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Jika cara melawan melalui jalur
hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap
terjaga.
Sebagai
lembaga penegak hukum, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa
cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan2 politis
kepada pihak manapun juga, termasuk kepada Presiden, yang pasti akan
berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK. Tidak
perlu pula KPK mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak
penggunaan hak angket DPR.
Sebaiknya KPK
hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta2
dengan terang dan gamblang, jujur dan obyektif serta dengan tetap berpegang
teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku. Inilah saran saya kepada KPK.
Jakarta, 13
Juni 2017