Tegal, IMC - Pada hari senin, 15 Mei 2017 pukul 15:00 WIB di Gedung Balai Kota tegal
telah dilaksananakan Rakor Pengaturan Giat Usaha dan Hiburan di kota Tegal.
Hadir dalam acara tersebut Forkompinda Kta Tegal, Ketua PBNU, Toga dan
Tomas sekota Tegal, SKPD, UPTD dan Ka. Kelurahan se-Kota Tegal, Para pelaku
usaha se Kota Tegal.
Dalam acara membahas tentang Pengusaha hiburan Kafe, Bilyard, Karoke,
Panti pijat, Sauna/Spa, Warnet dan VCD/DVD bentuk pornografi agar mematuhi
aturan yang sudah disepakati bersama untuk ditutup selama bulan puasa.
Warung makan selama bulan puasa harus tertutup bila menyolok maka akan ditindak sesuai aturan Pemkot. Dilarang jual beli petasan dan Kelurahan, RW dan
RT serta elemen masyarakat untuk melarang membunyikan petasan.
Kawasan Obyek wisata PAI, Alun-alun bentuk hiburan jaga ketertiban dan
kebersihan. Segala bentuk perjudian agar ditutup. Bila ada yang melanggar maka
akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (teguh)