Rakor Pengaturan Giat Usaha dan Hiburan di Kota Tegal

Tegal, IMC - Pada hari senin, 15 Mei 2017 pukul 15:00 WIB di Gedung Balai Kota tegal telah dilaksananakan Rakor Pengaturan Giat Usaha dan Hiburan di kota Tegal.
Hadir dalam acara tersebut Forkompinda Kta Tegal, Ketua PBNU, Toga dan Tomas sekota Tegal, SKPD, UPTD dan Ka. Kelurahan se-Kota Tegal, Para pelaku usaha se Kota Tegal.
Dalam acara membahas tentang Pengusaha hiburan Kafe, Bilyard, Karoke, Panti pijat, Sauna/Spa, Warnet dan VCD/DVD bentuk pornografi agar mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama untuk ditutup selama bulan puasa.
Warung makan selama bulan puasa harus tertutup bila menyolok maka akan ditindak sesuai aturan Pemkot. Dilarang jual beli petasan dan Kelurahan, RW dan RT serta elemen masyarakat untuk melarang membunyikan petasan.
Kawasan Obyek wisata PAI, Alun-alun bentuk hiburan jaga ketertiban dan kebersihan. Segala bentuk perjudian agar ditutup. Bila ada yang melanggar maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (teguh)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال