Larantuka, IMC- Alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak tepat guna sudah lumrah terjadi
diberbagai daerah. Fenomena ini menyebabkan APBD itu sendiri “bocor” dan
berpotensi ke ranah korupsi.
Praktek
seperti ini hampir terjadi setiap tahun, namun hampir selalu luput dari
pengawasan publik bahkan aparat penegak hukum.
Merespon hal
ini, Forum Keadilan untuk Lewo Tahah Flores Timur (FOKAL-FLOTIM) menggelar
aksi selamatkan APBD Flotim pada hari ini, Jumat (19/5/2017) di Kantor
DPRD Flotim.
Dalam press release yang
diterimaVoxNtt.com pada Jumat (19/5/2017) yang dikirim via pesan WhatsApp,
FOKAL-FLOTIM mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dan
Lembaga DPRD Kabupaten Flores Timur yang dinilai tidak pro rakyat dan
berpotensi korupsi.
Kordinator
FOKAL-FLOTIM, Andri Atagoran menjelaskan pasca proses pembahasan dan
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) antara Pemerintah
Daerah dan Lembaga DPRD Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 30 Desember 2016
Bupati Flores Timur, Yosep Lagadoni Herin menetapkan Peraturan Bupati
(Perbup) Flores Timur Nomor 99 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Flores Timur tahun 2017 dengan total APBD
sebesar Rp. 1.064.143.397.900,00.
Kontribusi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sebesar Rp. 53.184. 505.900,00 (4,9 % dari
APBD), belanja langsung sebesar Rp. 383.634.525.300,00 (36,05 %) dan belanja
tidak langsung sebesar Rp. 683.348.370.100,00 (64,2 %).
Melihat postur
APBD Flores Timur Tahun 2017, Andri mengatakan bahwa persentase belanja publik
untuk menjawabi persoalan-persoalan urgent di masyarakat terlalu kecil (36,05%)
dibandingkan dengan persentase belanja pegawai yang bukan merupakan urusan
mendasar untuk kesejahteraan publik (64,2 %).
Padahal, kata
dia amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,
belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait
pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan (Pasal 12 ayat 1).
Dalam konteks
Kabupaten Flores Timur, menurutnya terlihat secara jelas adanya kebijakan yang
tidak pro-rakyat dimana dalam APBD tahun 2017 terdapat alokasi anggaran sebesar
Rp. 2.372.100.000,00 untuk pengadaan kendaraan dinas/operasional, termasuk
kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD Flores Timur yang sebenarnya sama sekali
tidak urgent.
Lebih parah
lagi menurut Andri, terdapat suatu kejanggalan dalam proses menuju penetapan
APBD 2017.
Hal ini dapat ditemukan setelah menelaah dokumen resmi pembahasan
anggaran antara pemerintah dan DPRD di bulan Desember 2016.
Aanggaran yang
dibahas dan disetujui untuk pembelian kendaraan operasional yang diusulkan
sekretariat DPRD adalah sebesar Rp. 390.000.000,00. (Bandingkan dokumen
lampiran II Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2017 halaman 1205-1206).
Namun dalam
dokumen APBD Tahun 2017 alokasi anggaran untuk membeli kendaraan dinas di
sekretariat DPRD sebesar Rp. 2.372.100.000,00.
“Pertanyaannya,
darimana muncul anggaran sebesar Rp. 1.982.100.000,00? Bercermin diri pada
kenyataan masyarakat Flores Timur saat ini dimana Flotim masih dalam kondisi
kemiskinan dan keterbelakangan di berbagai bidang kehidupan termasuk bidang
pendidikan,” tegasnya.
Karena itu
lanjut Andri, keputusan pengalokasian anggaran oleh Pemda dan DPRD Flotim untuk
membeli mobil mewah yang belum urgent, merupakan suatu bentuk pengkhianatan
terhadap masyarakat paling melarat di Flores Timur.
“Tanggung
jawab Pemerintah Daerah yang seharusnya adalah menetapkan APBD yang pro rakyat,
dalam artian setiap angka uang yang ditetapkan harus betul-betul dimanfaatkan
secara efektif untuk memajukan Flores Timur berdasarkan skala prioritas,”
katanya lagi.
Untuk
menyikapi kondisi ini, FOKAL-FLOTIM menyampaikan beberapa sikap dan
tuntutan, diantaranya:
Mengajak
Pemerintah dan DPRD Flores Timur untuk kembali ke jalan yang benar yakni
mengambil kebijakan yang selalu berpihak kepada rakyat yang dibuktikan melalui
penganggaran yang pro rakyat.Meminta dengan hormat kepada Pemerintah dan DPRD
Flores Timur untuk membatalkan penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.982.100.000,00
dari anggaran Rp. 2.372.100.000,00 yang tidak pernah dibahas dalam sidang
paripurna untuk pembelian kendaraan dinas/ operasional, untuk dialihkan dalam
perubahan anggaran guna menjawabi kebutuhan yang lebih mendasar untuk
masyarakat.Kami FOKAL FLOTIM mengusulkan agar dana ini dipakai untuk menjawabi
kebutuhan yang sangat urgent dalam bidang pendidikan yakni: Membangun Sekolah
Dasar Inpres Bou, yang terletak di Dusun Tanabelen, Desa Lamatutu Kecamatan
Tanjung Bunga yang saat ini masih memiliki ruangan kelas dari dinding pelupuh
(Keneka).Membangun Sekolah Dasar Lewobele di Kecamatan Adonara Tengah yang saat
ini sedang rusak parah. Meminta Pemerintah Daerah melakukan efisiensi anggaran
untuk belanja publik dengan mengurangi biaya perjalanan dinas yang saat ini
melampaui PAD Flores Timur.
Meminta Pemerintah Daerah benar-benar transparan
dalam menjalankan pemerintahan termasuk memberi ruang pada publik untuk
mengakses informasi terkait APBD. Meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Flores
Timur untuk menghentikan praktek Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan selama ini
dalam kaitan dengan rekruitmen tenaga kontrak di semua SKPD. Praktek ini telah
membebankan APBD sekaligus mencabik-cabik nilai keadilan bagi segenap
masyarakat pencari kerja di Flores Timur. (Bataona)