Jakarta, IMC - Sidang pembacaan
pledoi atau nota pembelaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa
perkara penodaan agama, telah selesai dibacakan, Selasa, 25 April 2017. Sebagai
penutup, tim kuasa hukum Ahok meminta kepada majelis hakim agar kliennya
dibebaskan dari semua dakwaan.
Salah satu tim
penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang, memohon kepada majelis hakim untuk
mengadili dan memutuskan bahwa Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana.
"Mohon agar
majelis hakim yang mengadili memutuskan untuk menyatakan Ahok tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan
agama," ujar Tommy saat bacakan pledoi di Ruang Sidang Kementerian
Pertanian, Jakarta Selatan.
Kedua, meminta untuk
membebaskan Ahok dari dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga, memulihkan harkat dan martabat dari Ahok pada keadaan semula
seperti sebelum adanya perkara ini.
"Barang bukti
tetap terlampir di berkas perkara dan membebankan biaya kepada negara,"
ujar Tommy.
Jaksa penuntut umum
sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman pidana kurungan penjara selama satu
tahun dengan hukuman percobaan selama dua tahun.
Menurut jaksa, Ahok
bersalah bukan karena menodai agama, melainkan niat menyebarkan kebencian di
muka umum terhadap satu golongan, seperti yang diatur dalam pasal 156 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Selama persidangan,
jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang ada dalam
dakwaan. (red/viva)
[Baca sumber ]
Tags
Hukum & Kriminal