Foto : Novel Baswedan (viva) |
“Negara harus
menjamin rasa aman warga, kalau tidak dijamin rasa aman warga oleh negara,
untuk apa kita bernegara, karena menjamin rasa aman adalah salah tujuan kita
bernegara,” imbuh Akhmad Bumi yang juga merupakan alumni HMI ini.
Indonesia
memiliki UUD 1945 dan UUD 1945 sebagai basic
law, sebagai norma hukum tertinggi, dan dalam UUD 1945 telah mengatur
jaminan terhadap kelangsungan hidup setiap warga negara.
“Novel
Baswedan itu penyidik KPK, melekat jabatan selaku penyidik dilembaga itu. Oleh
karena itu, Polri harus secepatnya mengungkap dan menangkap siapa pelakunya.
Kalau Polri tidak bergerak cepat untuk menangkap, publik bisa bertanya-tanya,
kenapa demikian? Karena teroris saja hanya dalam hitungan jam dikejar,
ditangkap dan ditembak,” ungkap Bumi.
Baca juga : Korupsi dalam Perspektif HAM
Lebih jauh,
Akhmad Bumi mengatakan bahwa kejadian yang menimpa Novel Baswedan, diduga
dilakukan oleh orang professional, terlatih dan tergolong nekat.
“Kejadian yang menimpa Novel Baswedan, diduga dilakukan oleh orang
profesional, terlatih, karena pelakunya langsug kabur setelah melakukan tindak
kekerasan pada Novel, itu tindakan nekat, biasanya orang yang melakukan
tindakan nekat, itu ada yang menjamin. Ini yang perlu kita ketahui,“ kata Bumi.
Baca juga : Perilaku Curang Membuat Demokrasi Cacat
UUD 1945 hasil amandemen yang ke-II telah memasukkan hak atas rasa
aman di dalam pasal 28A-28I. Juga diatur dalam Pasal 30, 35 UU HAM.
Kenapa diatur
'rasa aman' tsb dalam konstitusi negara dan UU? Karena hak atas rasa aman itu
penting bagi diri sendiri dan orang lain atau dalam lingkungan keluarga dan
masyarakat., olehnya Polri harus menjaminnya.
Baca juga : Polisinya POLISI
Aksi teror
yang dilancarkan pada diri Novel tidak bisa dianggap biasa. Karena Novel saat
ini sedang menangani kasus korupsi E-KTP. Boleh jadi, ini perlawanan dari
koruptor, mereka tidak ingin negeri ini bersih dari najis korupsi.
“Kita berharap
agar Polri bergerak cepat menangkap dan memproses hukum sesuai ketentuan
berlaku. Selain menjamin rasa aman pada Novel, juga negara jangan kalah lihai
dengan penjahat. Negara bukan penjahat, negara tidak boleh mendiamkan
kejahatan, olehnya Polri diharap bergerak cepat,” tandas Bumi. (ab)
Tags
Hukum & Kriminal