
“Prajurit harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh komando atas, prajurit tidak boleh terjebak dalam politik praktis”. tutur Kasdim 0803/Madiun Mayor Inf M. Yusup.
“Dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengamanahkan TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis”
“Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006, Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan pengunduran diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada”
“Prajurit harus cerdas, cermat dan tepat dalam melaksanakan tugas di lapangan”. pungkasnya.
Pembinaan netralitas TNI dalam setiap penyelenggaraan Pemilu/Pilkada diikuti oleh seluruh prajurit dan PNS Kodim 0803/Madiun bertempat di Aula Makodim 0803/Madiun yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit dan PNS Kodim 0803/Madiun tentang penyelenggaraan Pemilu/Pilkada. (mc0803/red)