Saber Pungli Kota Madiun Tangkap Petugas Dishub

Madiun – Tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) berhasil meringkus dua oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu. Mereka yang ditangkap, yakni Dimas Rahardian (32) dan Budi Pamuleh (57). Keduanya ditangkap saat melakukan pungli di Kantor UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang berada di jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, dua oknum tersebut diduga meminta pungutan diluar ketentuan saat melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Usai gelar perkara, status keduanya kini menjadi tersangka.

“Untuk modusnya mengambil atau meminta pungutan lebih dari kegiatan pemeriksaan sekaligus pengujian kendaraan atau KIR, baik yang kendaraannya datang ataupun yang tidak dihadirkan. Untuk yang dihadirkan kendaraannya, diminta pungutan antara Rp. 10 ribu sampai Rp. 15 ribu. Kemudian yang kendaraannya tidak dihadirkan itu sebesar Rp 50 ribu,”katanya, Senin (6/3/2017).

Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengaku sudah menerima informasi tentang penangkapan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Ia pun tak bisa berbuat banyak, karena sudah berkali-kali diingatkan melalui kegiatan sosialisasi agar tidak melakukan pungutan sekecil apapun diluar ketentuan aturan yang ada.

“Saya kan sudah mengingatkan. Makanya jangan sekali-kali main-main pungli. Karena akan bermasalah dan berurusan sama tim saber pungli,”katanya.

Saat ini, Pemkot Madiun masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh tim saber pungli. Jika nanti memang terbukti bersalah, maka ancaman hukuman terberat bisa sampai berupa sanksi pemecatan. “Kita menunggu proses dari tim saber pungli dulu. Tindakan tegas bisa sampai berupa pemecatan,”ancamnya.
Sementara, Kepala Dishub Kota Madiun, Anshor Rosidin juga membenarkan dua orang anak buahnya kini berurusan dengan tim saber pungli. Lantas berapa nominal yang dipungut oleh kedua oknum tersebut? Anshor berdalih belum mengetahui secara pasti berapa pungutan yang diminta. Namun secara tegas dikatakan, pungutan sekecil apapun tetap dilarang dan dia tidak akan mentolerir jika kedepan ada lagi pungutan-pungutan diluar aturan.

“Proses tetap berjalan. Nominalnya saya tidak tau persis, yang jelas harus dilarang dan tidak ada yang seperti itu lagi. Kita sudah serahkan kepada penegak hukum. Kalau berat bisa sampai pemecatan,”katanya.
Informasi yang didapat, selain Dimas Rahardian dan Budi Pamuleh, tim saber pungli juga menangkap tiga orang petugas Dishub lainnya, yakni AJ (57) ASN, SH (27) tenaga kontrak dan SM (55) pembantu bendahara penerima pengujian kendaraan bermotor. Tetapi ketiganya dilepas lantaran tak terbukti melakukan pungutan.

“Tersangkanya dua orang, semuanya ASN. Yang lain tidak terlibat. BP (Budi Pamuleh,red) dan DM (Dimas Rahardian,red) sebagai pelayanan untuk pengujian kendaraan bermotor,”tandasnya. paw

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال