Kabag Hukum: Salah Alamat Bupati Madiun Turut Tergugat

pewarta-madiun. Madiun – Sidang gugatan ganti rugi jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), Jawa Timur, yang layangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan tergugat tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun dan turut tergugat II Gubernur Jawa Timur, digelar di Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis 9 Maret 2017.

Namun untuk mempersingkat waktu, para pihak sepakat gugatan tidak dibacakan, tapi dianggap dibacakan. Selain itu, kuasa hukum penggugat memperbaiki gugatannya untuk klien atas nama Warsini Indiarti pada poin 14. Pada gugatan poin 14 sebelum ada perbaikan, Warsini meminta ganti rugi Rp.1,068 juta untuk tanahnya seluas 2.136 M3. Yang benar, minta ganti rugi sebesar Rp.1,068 milyar.

Usai kuasa hukum penggugat menyampaikan perbaikan gugatan, sidang ditutup dan ditunda Senin (13/3) dengan agenda jawaban. “Sidang ditunda hari Senin 13 Maret 2017 dengan agenda jawaban dari tergugat. Kemudian hari Rabu 15 Maret 2017, agenda mengajukan bukti surat. Kemudian hari Senin 20 Maret 2017 dan Kamis 23 Maret 2017, agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata ketua majelis hakim, Edwin Yudi Priyanto.

Namun Kabag Hukum Setda Kabupaten Madiun, Widodo, selaku kuasa hukum Bupati Madiun, tidak akan mengajukan saksi seorangpun. Alasannya,karena bupati Madiun tidak tahu apa-apa tentang ganti rugi jalan Tol.

“Kami tidak akan mengajukan saksi. Bupati tidak tahu apa-apa kok dijadikan turut tergugat. Salah alamat. Tim appraisal juga bukan. Bupati tidak ikut cawe-cawe (menangani),” kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Madiun, Widodo.

Sementara itu salah satu tim Appraisal, Radian Permana, mengatakan, pihaknya mempersilahkan warga mengajukan gugatan. “Namun harus dilihat dulu, apakah gugatan yang dilayangkan warga itu sudah melebihi waktu 14 hari sejak harga ganti rugi ditetapkan atau belum. Kalau lebih dari 14 hari, harus ditolak,” kata Radian.

Kuasa hukum penggugat, Rudi Hariyanto, mengatakan, 26 kliennya yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol kepada warga pemilik lahan, terlalu murah. “Kami minta harga Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak yang melakukan pembebasan, hanya memberikan Rp.169 ribu/meter hingga Rp.214 ribu/meter,” kata Rudi Hariyanto, usai sidang.

Untuk diketahui, ada 160 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik sekitar 120 warga. Namun 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. Sedangkan selebihnya, memilih menerima ganti rugi. (Rohman/Dibyo/sat)
Foto: Dibyo/beritalima.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال