Jakarta, IMC –
Seorang warga Padasuka Cimahi, Bandung, Cindy Selvie Felecia yang sering
dipanggil Selvie, saat ini sedang menghadapi kasus pemalsuan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) di Polres Cimahi. Selvie dilaporkan oleh Ketua RT 003 RW 001
Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margasari, Taufik Herdianysah, kepada polisi atas
dugaan pemalsuan KTP yang dikeluarkan oleh Kecamatan Margasari melalui RT/RW
003/001 tersebut. Terhadap kasus itu, Selvie disangkakan pasal 266
K.U.H.Pidana.
Dalam
keterangannya kepada KOPI, Selvie mengatakan bahwa laporan kasus pemalsuan KTP
ini adalah bentuk upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Sebelumnya, beberapa
oknum masing-masing berinisial HKP alias Husker (warga negara India berpasport
Kuwait), FOS alias Frangky (warga Bandung, tetangga dan sahabat Selvie), TAD
alias Thomas (anggota Brimob Polda Jabar), dan TH alias Taufik (ketua RT 003)
berkomplot mengambil paksa beberapa aset milik Selvie melalui proses
kriminalisasi wanita beranak dua itu dengan melaporkannya ke Polres Cimahi atas
dugaan Tipu Gelap pembelian rumah, mobil, dan motor.
Sejatinya,
aset-aset yang dikuasai Selvie, termasuk sebuah perusahaan kecantikan, didapat
dari pemberian HKP yang berwarganegaraan India dengan modus cinta. Selvie yang
sejak awal menyampaikan bahwa dirinya adalah wanita bersuami dan menurut
kepercayaannya tidak dibolehkan cerai, membuat HKP kecewa tidak berhasil
menikahi Selvie. Oleh karena itu, HKP yang menurut pengakuannya ke Selvie
adalah pengusaha di Kuwait dengan alamat Al Fahd Building 1203, IBN ST 3rd Floor,
Flat 10, Blok 4 Hawally, Kuwait itu, bersepakat dengan para oknum tersebut
inisialnya di atas untuk menarik kembali semua aset yang sejak awal
pembeliannya diatasnamakan Cindy Selvie Felicia.
Merespon hal
tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke mencium aroma kegiatan money laundry
atau pencucian uang dalam perkara ini. Pasalnya, ada warga negara India yang
tinggal di Kuwait, yakni Husker, mengirim uang dalam jumlah besar ke Indonesia
untuk membeli aset, atas nama warga negara Indonesia, kemudian aset-aset itu
diminta kembali dengan paksa.
“Ini aneh,
mengirimkan uang ke sini dalam jumlah miliaran, beli properti, kendaraan, dan
perusahaan, semua atas nama orang Indonesia. Sekarang, Husker balik meminta
aset-aset itu dari Selvie. Sangat mungkin uang yang dikirimkan adalah dari
hasil kejahatan di Kuwait, kemudian di sini dibelikan aset, selanjutnya diminta
balik untuk dijual lagi, dan mendapatkan uang legal,” imbuh Wilson yang sering
menangani pengaduan penipuan via email dan media sosial, oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab.
Untuk itu,
ia menghimbau agar warga masyarakat selalu waspada terhadap modus-modus
kejahatan melalui tawaran pengiriman uang, investasi, dan sejenisnya dari luar
negeri. “Hati-hati jika menerima uang dari orang asing. Harus dipastikan benar
bahwa dana yang diterima dari orang luar negeri adalah uang legal, jangan
sampai terjadi masalah di kemudian hari seperti kasus Selvie di Cimahi itu,”
pungkas Wilson mengakhiri pembicaraan. (red)
PPWI Media Group reports
PPWI Media Group reports