pewarta-madiun.net, Bertempat di hotel Sangrila Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perbarindo Jawa Timur gelar seminar sehari dengan mengangkat tema “ Gugatan Sederhana Dalam Permasalahan Penyelesaian Kredit Macet di Perbankan “. Jumat 09/12/2016
Dengan dihadiri ketua dewan perwakilan daerah (DPD) Perbarindo Jawa Timur Sujatno, SE.MM dengan menghadirkan Narasumber Puji Harian, SH,Mhum ( Wakil Ketua PN Tanggerang )
Kredit macet atau non performing loan(NPL), menjadi salah satu penyakit yang bisa menghambat perkembangan sektor jasa keuangan. Apa yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut. Kredit macet disebabkan oleh gagal bayar peminjam.
Sedangkan bank dampaknya jauh lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank.
Ketua Perbarindo Jawa Timur Sujatno, SE,MM menjelaskan “ dengan adanya seminar ini mudah – mudahan dari seluruh peserta yang hadir bertambah wawasan dalam menangani permasalahan kredit macet di perbankan”. Jelasnya
“ mengenai kredit macet lanjut Sujatno,SE,MM dapat ditempuh dengan 2 cara yaitu, penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditur dan nasabah peminjam sebagai debitur.”
Selain dua cara itu penyelesaian kredit bermasalah bisa juga melalui gugatan sederhana yang prosesnya sangat cepat, murah dan cukup dilakukan di Pengadilan Negeri setempat" Imbuhnya (sat)
Edit : pewarta sat