No title




PEMERINTAH DESA BAGAIKAN KERAJAAN-KERAJAAN KECIL


Senin, 4 Juli 2016
Magetan - pewarta-madiun.com Ditetapkan dan di berlakukanya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memang membuat Desa bagaikan kerajaan-kerajaan  kecil, yang mana gelontoran dana dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah kepada pemerintah Desa nilainya sangat menakjupkan. Kini Desa di beri keleluasaan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan di Desa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDES ) yang di susun oleh Desa itu sendiri.

Hal demikian tentunya akan semakin menunjang Desa untuk lebih cepat dalam pencapaian pembangunan baik pebangunan infrastruktur, pemerintahan, ataupun pemberdayaan dan pembinaan masyarakat Desa.Tak hanya itu kesejahteraan pemerintahan Desa dan lembaga Desa pun tentu lebih terjamin dengan kebijakan pemerintah pusat ini.

Namun hal yang demikian akan berbalik menjadi boomerang jika tidak diimbangi dengan masyarakat Desa yang selalu ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan amanat undang – undang ini, karena keikutsertaan segenap elemen masyarakat Desa dalam penyusunan RPJMDES, Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDES ), serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) akan lebih tepat sasaran karena berasal dari masyarakat, di kerjakan oleh masyarakat dan di peruntukan juga untuk masyarakat. Tanpa ikut andilnya segenap lapisan masyarakat tentunya pemerintahan Desa akan kewalahan dalam menjalankan dana yang rata-rata mencapai milyaran Rupiah ini.

Dengan Keikut sertaan segenap lapisan masyarakat di harapkan pemerintah dapat membangun dengan seutuhnya, yang maksudnya selain membangun infrastruktur membangun sumber daya manusia lah yang terpenting di lakukan pemerintah. Karena apabila SDA sudah terbangun dengan sendirinya seluruh titik akan terbangun dengan sendirinya.

Ketransparanan pemerintah Desa pun juga berpengaruh besar akan kemajuan sumber daya manusia, selain menghindari kemungkinan penyalah gunaan anggaran juga bisa mencerdaskan masyarkat dengan ketransparanan informasi kepada masyarakat. Memberi informasi yang sebenarnya kepada masyarakat  bisa membuat masyarakat tahu akan kebijakan pemerintahnya juga masyarakat bisa ikut berpikir dan berpartisipasi dalam member kritikan dan saran yang membangun kepada pemerintahan.

Jika kita berfikir secara logika pembangunan sarana dan prasarana itu semakin lama pasti akan mengalami kerusakan dengan terkikisnya waktu, akan tetapi pembangunan sumber daya manusia semakin lama akan lebih bertambah manfaat dan sasaranya dengan sendirinya.( AGS )


Edit : pewarta sat

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال