No title


KEJARI PONOROGO SUDAH KELUARKAN SP3 EMPAT BULAN LALU


Sabtu 23 Juli 2016
Ponorogo - Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi yang menyeret oknum pejabat di Ponorogo telah terbit per Februari lalu. Hal itu terungkap saat dialog warga Ponorogo dengan kepala kejaksaan  negeri (kejari) Ponorogo bersama dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Heppy Al Habibi dan Kasi Intel Kejari, Iwan Winarso.
“Ya saya tegaskan, SP3 telah diterbitkan. Namun bukan saya menandatangi melainkan ketua Kejari sebelum saya (Sucipto-red),” kata Suwandi saat dialog dengan warga Ponorogo yang melakukan demo bertepatan dengan hari Adyksa.
Dia mengatakan SP3 terbit tepatnya pada bulan Februari lalu. Atau sekitar empat bulan lalu. Suwandi mengatakan tidak mengetahui apapun tentang pengeluaran SP3 terhadap kasus korupsi yang menyeret beberapa pejabat di Pemkab Ponorogo.
Suwandi menerangkan biasanya memang di keluarkan SP3 berarti ada bukti yang otentik untuk pemberhentian kasus. Dia menerangkan tidak mungkin tanpa ada bukti yang kuat untuk menghentikannya.
Pun dengan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Al Habibie, mengatakan, sudah ada SP3 karena ada bukti. “Tim menyatakan SP3 karena ada bukti,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya bertepatan dengan hari Adyksa ke 56 Kejari Ponorogo mendapat hadiah. Baik dari Mahasiswa maupun dari warga Ponorogo.
Mereka kecewa karena Kejari Ponorogo telah menghentikan penyidikan terhadap kasus pengadaan bibit hutan Dinas Pertanian Ponorogo tahun 2013 senilai 1.8 Miliar. Dalam kasus ini kejaksaan sudah menetapkan kepala dinas Pertanian, Hermanto, Kabid Perkebunan, Bambang dan Rekanan dari CV KIM, Joko.
Sedangkan kasus dugaan korupsi di Bagian Humas Kabupaten Ponorogo, Kejari menetapkan Kabag Humas Didik Setyawan dan Kasubag Humas, Marem sebagai tersangka.


Sumber : beritajatim.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال