Kejari Badung Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp 280 Juta ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama

 


Badung, Bali, IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp280 juta kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Kejari Badung, Rabu (30/7/2025), sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana I Wayan Mardiana, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., selaku Jaksa Eksekutor, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama, I Wayan Suyasa, S.Sos.

Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Wakajati Bali I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat tinggi lainnya dari unsur kejaksaan, pemerintah daerah, pengadilan, kepolisian, TNI, hingga perwakilan DPRD Kabupaten Badung.


Bukti Pemulihan Kerugian Negara

Penyerahan ini menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak hanya berorientasi pada pemidanaan semata, melainkan juga pada pemulihan kerugian negara. Uang yang dikembalikan disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan langsung kepada lembaga yang dirugikan, sebagaimana amar putusan pengadilan.

Kepala Kejati Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan bentuk konkret penegakan hukum yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Penyediaan air bersih adalah hak dasar masyarakat yang dilindungi oleh negara. Korupsi yang merugikan sektor ini harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.


Dampak Sosial dan Ekonomi di Pecatu

Salah satu wilayah terdampak dari kasus ini adalah Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung — daerah dataran tinggi yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan kebutuhan air bersih. Akibat perbuatan melawan hukum oleh pelaku korupsi, masyarakat setempat kesulitan mendapatkan akses air bersih. Dampaknya tidak hanya menyentuh kebutuhan dasar rumah tangga, tapi juga mengganggu sektor pariwisata di wilayah tersebut, termasuk layanan hotel dan vila.

Dari sisi ekonomi, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.106.026.340 yang dialami oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebagai penyedia layanan air bersih milik pemerintah daerah.


Proses Hukum dan Komitmen Kejaksaan

Kejari Badung telah menyelesaikan proses hukum terhadap dua pelaku, yakni I Wayan Mardiana (swasta) dan I Nyoman Arya Dana (pegawai Perumda). I Wayan Mardiana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Sementara itu, I Nyoman Arya Dana divonis 1 tahun penjara. Keduanya telah diputus bersalah dan vonis telah berkekuatan hukum tetap.

Dari total kerugian negara, Kejari Badung berhasil memulihkan sebesar Rp280 juta dan menyerahkannya kepada Perumda Tirta Mangutama pada hari ini.

Kepala Kejari Badung menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk dalam mengembalikan akses terhadap layanan publik yang terganggu akibat korupsi.


Dukung Asta Cita Presiden

Penanganan perkara ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-2 Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024–2029 yang menekankan pentingnya kemandirian bangsa dalam sektor air, pangan, energi, serta ekonomi hijau dan biru.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut mengarahkan agar penegakan hukum difokuskan pada pemulihan hak-hak masyarakat dan pelayanan dasar publik yang terdampak oleh korupsi.

Kejari Badung berharap langkah ini dapat mempercepat pemerataan distribusi air bersih dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung. (Muzer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال