Jakarta, IMC - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia hari ini secara resmi meluncurkan aplikasi "Jaga Desa", sebuah inovasi digital yang dirancang untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. Aplikasi ini menjadi pilar utama dalam upaya preventif Kejaksaan Agung untuk memastikan setiap rupiah dana desa dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Peluncuran aplikasi Jaga Desa merupakan bagian integral dari program Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, serta peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Kamis (31/07/25)
Kepala Jamintel,Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., dalam sambutannya menyatakan, "Aplikasi Jaga Desa ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan di tingkat akar rumput. Kami ingin para kepala desa dapat bekerja dengan tenang dan fokus membangun desanya tanpa dihantui ketakutan akan penyalahgunaan dana. Aplikasi ini akan menjadi alat bantu yang memudahkan pelaporan dan pengawasan, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini."
Fitur Unggulan Aplikasi Jaga Desa:
Pelaporan Real-time: Memungkinkan kepala desa untuk melaporkan penggunaan anggaran, aset desa, dan pertanggungjawaban keuangan secara langsung dan terbarui.
Transparansi Anggaran: Data yang terekam dalam aplikasi dapat diakses secara transparan, mendorong akuntabilitas dan meminimalisir celah penyalahgunaan.
Edukasi Hukum: Memberikan informasi dan panduan hukum terkait pengelolaan dana desa untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur desa.
Pencegahan Dini: Melalui pemantauan yang sistematis, aplikasi ini berfungsi sebagai deteksi dini terhadap indikasi penyimpangan, memungkinkan tindakan korektif dilakukan sebelum masalah membesar.
Program Jaga Desa bukan hanya tentang aplikasi, namun juga melibatkan serangkaian strategi komprehensif, termasuk pendampingan dan pengawalan pengelolaan keuangan desa, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa.
Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk menyelesaikan laporan pengaduan dengan mengedepankan pendekatan restoratif dan prinsip mens rea (niat jahat) sebagai landasan utama penindakan.
"Kami ingin Kejaksaan menjadi mitra bagi desa, bukan semata-mata penegak hukum. Dengan sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Desa PDTT, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, kami optimis dana desa akan menjadi lokomotif kemajuan yang sesungguhnya bagi desa-desa di Indonesia," tambah Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.
Aplikasi Jaga Desa diharapkan menjadi terobosan penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat, serta mendukung percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok negeri.