Foto Ilustrasi IKA Unpam
Jakarta, IMC- Viralnya Praktik dugaan percaloan kepada calon pekerja PT
Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten oleh para calo yang diberitakan
beberapa media yang diberitakan tega mematok tarif Rp30 juta untuk satu calon
tenaga kerja pria dan Rp20 juta untuk calon tenaga kerja wanita mendapat
Kecaman keras dari Ikatan Keluarga alumni Universitas Pamulang (IKA Unpam).
Ikatan Keluarga alumni Universitas Pamulang memberikan keterangan
resmi melalui Juru bicaranya sekertaris Umum Muhammad Zuber Qomarudin, SE dan didampingi Isram S.H,M.H selaku Kepala
Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Isram SH, MH kepada wartawan pada Minggu
(03/7/2022).
“ Kami dari IKA Unpam sebagai wadah alumni yang beranggotakan
58.000 lebih anggota dengan berbagai
latar belakang profesi dan gelar kesarjanaan ini,menyatakan sikap mengecam
tindakan percaloan kepada calon pekerja serta kami IKA Unpam meminta Kapolda
banten dan Kajati Banten untuk segera berkolaborasi memberantas dugaan percaloan
tenaga kerja yang diduga terjadi di perusahaan perusaahaan di Banten khususnya
yang diduga terjadi di PT Nikomas Gemilang Kabupaten Serang, Banten,” ujar Zuber
Qomarudin dalam keterangan yang diterima media ini, Minggu ( 3/7/2022 ) siang.
“Saya yakin tidak sulit bagi Polda Banten dan Kejati banten
mengetahui aliran dana dari para calo kemana saja dengan kemampuan yang
dimiliki personil kejati dan Polda Banten
“ucap Zuber
Zuber mengungkapkan sudah saatnya aparat hukum turun dalam isu
mapia buruh ini karena Komisi Pekerja
informasi kami himpun dibentuk tahun 2019
di serang untuk memberantas mafia buruh belum optimal untuk memberantas
mafia buruh.
Isram menambahkan nantinya jika benar ditemukan ada aliran dana
yang diterima Oknum Kepala desa atau oknum aparatur pemerintah lainnya tentu
kami percaya Penyidik Kejaksaan tinggi Banten akan serius menangani perkara ini
karena sudah mengarah ke dugaan tindak pidana Korupsi,Segera panggil pihak
pihak terlibat ,cek data rekruitmen dan segera buka posko pengaduan .
Apalagi arah penegakan hukum saat ini oleh teman teman Penyidik
kejaksaan bukan saja fokus kepada perbuatan yang merugikan keuangan negara
tetapi juga berfokus kepada perbuatan merugikan perekonomian negara tegas Isram
Selanjutnya jika fakta yang didapatkan adalah pidana pemerasan
tentu ini menjadi ranah dari teman teman Penyidik kepolisian,di sinilah dibutuhkan kolaborasi
antara kejaksaan dan kepolisian banten.
“ Kami Juga menghimbau kepada teman teman Hrd perusahaan sebagai
upaya pencegahan terjadinya percaloan tenaga kerja pihak perusahaan dapat
melakukan transparansi rekruitmen, serta
melakukan kerjasama dengan
lembaga pendidikan atau universitas di dalam pelaksanaan Perekrutan serta program
pelatihan tenaga kerja sehingga upaya upaya percaloan oleh mafia buruh dapat
dilakukan pencegahan sehingga perekonomian kita segera pulih dan saat ini sudah
saatnya kita semua bergandengan tangan dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi,” tutup Isram. ( Muzer/ Rls )