Batalkan Penyampaian Visi Misi Capres Cawapres, Nizar Dahlan Menilai KPU Tidak Etis dan Melanggar UU Pemilu



Jakarta, IMC - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan pihaknya tak akan memfasilitasi sosialisasi visi-misi jelang debat perdana Pilpres 2019 yang semula dijadwalkan 9 Januari.

Arief menyebut keputusan ini diambil pada Jumat (4/1) malam usai rapat dengan tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon.

"Soal sosialisasi visi misi, tadi malam sudah diputuskan, silakan dilaksanakan sendiri-sendiri, tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri, jadi tidak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Arief ditemui di Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat seperti dikutip cnnindonesia.com, Sabtu (5/1).

Keputusan KPU ini, kata Arief, karena kedua tim paslon tidak sepakat terkait sosok yang akan membacakan visi misi tersebut. 

Menanggapi pembatalan penyampaian visi misi calon tsb, Ketua Umum Rumah Pejuang Indonesia (RPI) Dr. Ir. H. M. Nizar Dahlan, M.Si kepada IMC saat dihubungi Senin, (7/1/2019) mengatakan KPU tidak konsisten dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu mengatur KPU wajib memfasilitasi penyampaian visi misi Capres Cawapres. Pembatalan penyampaian visi misi dan program oleh KPU dipandang tidak etis dan melanggar UU Pemilu.

"Penyampaian visi misi dan program Capres / Cawapres itu bahagian dari kampanye. Salah satu metode kampanye sesuai Pasal 275 ayat 1 huruf h UU Pemilu adalah debat calon. Materi kampanye diatur dalam Pasal 274 ayat 1 huruf a UU Pemilu salah satunya  penyampaian visi misi dan program calon.

UU Pemilu mengaturnya sangat jelas. Mengatur kampanye, metode kampanye sampai pada materi kampanye. Penyampaian visi misi dan program calon, itu materi kampanye. Metode kampanye ada banyak macam, salah satu melalui debat calon".

Publik wajib mengetahui dan mendengar langsung visi misi dan program calon dan disampaikam sendiri oleh calon, bukan diwakili oleh timses, biar otentik. 

Disampaikan sendiri agar jika calon tsb berhasil merebut kekuasaan dipemerintahan melalui Pemilu, calon ybs harus menyelesaikan keinginan dan cita-cita yang telah disampaikan dalam visi misi. Rakyat menjadi saksi karena mengetahui dan mendengar langsung penyampaian visi misi dan program calon. 

Jika tidak direalisasi visi misi dan program yang telah disampaikan, publik menilai itu pembohongan. Hukuman moral dan politik dari publik kepada calon bisa saja dengan tidak memilihnya kembali pada periode berikut," jelasnya.

Jika calon, lanjut Nizar, tidak merealisasi visi misi dan program setelah berkuasa, calon dianggap gagal.

Gagal dalam mewujudkan visi misi dan program, juga bisa gagal dalam merestrukturisasi agenda-agenda besar bangsa, gagal melembagakan diri secara baik sebagai spirit dan implemetasi pembaharuan politik dan ekonomi bangsa. Tentu kegagalan tsb dilihat dari indikator-indikator yang obyektif, ada alat ukurnya.

Tugas calon yang menang merumuskan arah yang ingin dituju oleh bangsa. Olehnya, calon yang menang adalah pemegang kendali penting di kehidupan pemerintahan dan negara. 

Jika arah bangsa itu dikendalikan oleh calon pemenang, maka visi misi dan program memiliki posisi penting dalam membingkai kehidupan dan dinamika politik. Calon wajib menyampaikan visi misi dan disampaikan sendiri, biar rakyat menilai. Kepentingan bangsa dan negara terbaca dalam uraian visi misi dan program. Disampaikan secara langsung biar otentik dan rakyat dapat menilai dengan jujur sesuai hati nurani mereka sendiri.

Menurut Nizar, KPU wajib jalankan perintah UU Pemilu. Normanya sudah ada dalam UU Pemilu. KPU tidak boleh membuat norma baru melalui Peraturan KPU yang mengatur dan mengikat kalangan luas. Dan memang Peraturan KPU tidak dapat membuat norma yang mengatur lebih luas tapi Peraturan KPU itu mengatur hal tekhnis, menjalankan norma dalam UU Pemilu. Dan PKPU yang diterbitkan dilarang tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

"Kita Rumah Pejuang Indonesia (RPI) yang personilnya ada di 34 propinsi se Indonesia ingin dengar visi misi dan program calon yang disampaikan secara langsung. Kami ingin menilai mulai diksi, gaya menyampaikan materi dan materinya. Ini kita pilih Presiden dan Wakil Presiden, bukan pilih Ketua RT lho," tegas Nizar.(red/tim).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال