Satroni Rumah Kosong, Seorang Wanita Diamankan Reskrim Polsek Sukmajaya


Depok, IMC  – Anggota Satreskrim Polsek Sukmajaya menangkap seorang wanita pencuri di rumah kosong di Jalan Raya Kali Mulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat Minggu (8/7/2018) malam.

Wakapolsek Sukmajaya Kompol Syah Johan mengatakan tersangka FS,33, ditangkap anggota Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Prihatin tanpa perlawanan. Pelaku diduga mencuri di rumah milik Rorry Febrian,46.

"Pelaku mencuri saat rumah sedang ditinggal kosong oleh pemiliknya. Selain pelaku barang yang dicuri perhiasan, uang, serta dokumen kwitansi pembelian emas," ujar Kompol Syah Johan, Senin (9/7/2018) malam.

Adapun barang bukti yang disita diduga hasil kejahatan pelaku yaitu cincin berlian, sebuah kalung emas, uang tunai Rp. 1.2 juta, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan 19 lembar surat kwitansi pembelian emas.

"Pengakuan pelaku baru sekali mencuri. Tapi masih kita dalami diduga ada kelompok lain yang ikut serta bersama pelaku,"tambah Kompol Syah Johan.

Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Sekarang dititipkan ke rumah tahanan khusus wanita di Polresta Depok. (red/pmj)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال