OTT BNN Tangsel, Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap


Tangerang, IMC – Dua tersangka pengedar dan kurir sabu disergap saat bertransaksi seberat 5,29 gram di dekat pintu perlintasan kereta api Pasar Serpong oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Tersangka MA,24, bertindak sebagai pengedar dan AR, 22, yang sehari-hari bertugas sebagai kurir dan keduanya warga Serpong tidak dapat berbuat banyak saat petugas menyergap mereka," kata Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonson, Senin (9/7/2018).

"Mereka berdua memang telah diintai sejak lama setelah adanya informasi dari warga sekitar berkaitan aksi penyalah-gunaan narkotika di kalangan remaja dan anak-anak di sekitar Pasar Serpong dan Stasiun Serpong," kata AKBP Stince.

Saat mereka akan transaksi, tambah  AKBP Stince, jajaran BNN Kota Tangsel langsung menyergapnya dan disita barang bukti 5,19 gram sabu, tiga lembar struk transfer uang transaksi sabu, tiga bundel plastik klip bening, timbangan digital dan uang tunai Rp 300 ribu.

Kepada petugas BNN Kota Tangsel kedua terduga mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang diedarkan tersebut berasal dari salah satu penghuni lembaga pemasyarakatan di Ibukota Jakarta. Pihak BNN Kota Tangsel kini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar terkait peredaran narkoba di wilayah Kota Tangsel.

Ditambahkan, AKBP Stince Djonson, jajaranya kini tengah mendalami informasi adanya pengaturan atau peredaran yang dilakukan oknum di lapas tersebut.

Atas perbuatannya tersebut ke dua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara. (red/pmj)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال