Fachrul Razi : Stop Bully Irwandi, Hargai Kinerja KPK di Aceh


Jakarta, IMC - Masyarakat Aceh beberapa hari ini dikejutkan dengan peristiwa penangkapan pejabat di wilayah Propinsi Aceh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak tanggung-tanggung, yang digelandang KPK ke Rasuna Said, Kuningan, Jakarta adalah orang nomor satu di Aceh, yakni Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh. Bersama Irwandi, KPK juga mengangkut Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Menanggapi hal tersebut, Senator DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP menyatakan untuk menghentikan segala cemohan, bully atau penghinaan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan mari menghormati proses hukum dan kinerja KPK di Aceh,” jelas Senator H. Fachrul Razi, MIP. Dirinya menilai kehadiran KPK di Aceh positif dan sangat baik sebagai usaha pemberantasan penyalahgunaan keuangan daerah. Namun dirinya juga menyampaikan agar polemik untuk menghujat atau menyalahkan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh yang masih berstatus tersangka agar dapat dihentikan. "Saya sangat mengapresiasi dan menghargai apa yang sudah dilakukan KPK di Aceh, khususnya dalam kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus Aceh 2018 namun juga kita berdoa agar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan keluarga dapat bersabar dan dapat segera selesai dari masalah ini, saya meminta agar kita tidak berspekulasi dan menyalahkan Gubernur yang sudah dipilih pada Pilkada 2017 lalu, tapi biarkan proses hukum yang berjalan dan asas pra duga tak bersalah juga harus dikedepankan,” kata Fachrul kepada redaksi, Minggu, 8 Juli 2018.

Penangkapan orang nomor satu di Aceh itu, lanjut Fachrul, satu sisi kita harus terus mendoakan Gubernur Irwandi yang sedang tertimpa musibah, “saya berdoa beliau diberikan kekuatan dan beliau dapat melalui proses hukum ini,” jelasnya. Berkaitan dengan penangkapan orang nomor satu di Aceh, Fachrul Razi menilai bukanlah hal yang baru, sebelumnya Gubernur Aceh dimasa darurat militer juga pernah mengalami proses yang sama, jadi saya pikir, jangan menganggap hal ini sesuatu yang luar biasa di Aceh, di beberapa propinsi lainnya juga mengalami hal yang sama, hanya saja kita sudah dari awal mewanti wanti agar hati hati dengan dana Otsus dan APBA,” Tegas Fachrul Razi.

"Kita sudah amat mahfum bahwa perilaku korupsi sedang marak di wilayah Aceh dan Indonesia, apalagi sistem hukum kita sangat lemah dan menjebak pada tindakan yang bisa bermasalah secara hukum, hal dilakukan oleh hampir semua pejabat di berbagai daerah dan level pemerintahan berkolusi dengan oknum-oknum pengusaha dan pihak tertentu. Jadi, disisi lain penangkapan oleh KPK di Aceh dapat menjadi warning dan menjadi contoh serta pembelajaran bagi semua pejabat di level bawah agar jangan main-main dengan korupsi. KPK tidak pandang jabatan, pangkat dan kedudukan. Jika ada indikasi korupsi, siapapun pasti dijemput paksa," tegas Fachrul.

Namun dirinya juga meminta beberapa pejabat Aceh lainnya untuk benar benar memahami aturan hukum agar tidak terjebak dengan penyalahgunaan kekuasaan dan barang siapa yang melakukan tindakan yang terindikasi korupsi untuk segera di proses secara hukum oleh KPK. “Dari awal Dana Otsus dan dana APBA sangat rentan dengan fee dan indikasi korupsi, oleh karena itu kita akan terus mendukung penegakan hukum ditegakkan serta kinerja KPK di Aceh namun pemahaman hukum juga harus ditingkatkan,” Jelas Fachrul Razi.

Dirinya juga berterima kasih kepada LSM yg aktif melawan Korupsi termasuk media yang terus mengawal Aceh bebas korupsi.

Senator muda Aceh itu berharap akan ada percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh. "KPK mesti terus berkiprah di Aceh, meneruskan program pemberantasan korupsi dalam berbagai bentuknya, agar Aceh bisa terbebas dari perilaku koruptif para pejabat dan warganya. Dengan demikian, uang negara yang sangat besar dikucurkan ke Provinsi Aceh sebagai daerah otonomi khusus, dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Aceh, tidak hilang dikorupsi lagi, uang Aceh banyak, korupsi tinggi akibatnya rakyat Aceh miskin, saatnya rakyat Aceh bergerak melawan korupsi,” tutup Fachrul.

Penyunting : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال