DEMA UIN Minta Wali Nanggroe Ambil Peran Terkait Polemik Eksekutif dan Legeslatif


Banda Aceh, IMC -  Beberapa hari terakhir bumi Aceh kembali dihangatkan dengan berbagai macam issue pemerintahan, salah satu yang paling disorot oleh publik ialah permasalahan Gubernur Aceh saat ini dengan para Wakil rakyat yang saling beradu argument. Selasa (03/07/18)

Issue hangat ini telah bergulir beberapa minggu yang lalu. Sehingga membuat rakyat gerah dengan apa yang ditampilkan oleh elit politik baik eksekutif maupun legeslatif. Pun demikian issue panas tersebut terus digoreng media sehingga menjadi trending topik di berbagai media massa maupun media cetak di Aceh.

Kamis, 27 juni 2018 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kembali menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda “Mendengarkan Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Hak Interpelasi DPRA” di gedung dewan setempat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin, didampingi Wakil Ketua, Teuku Irwan Djohan dan Dalimi. Dari eksekutif, Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah hadir mewakili gubernur Irwandi Yusuf.

Wagub Nova menjawab 12 pertanyaan, terkait beberapa hal yang dipolemikkan anggota DPRA kepada Gubernur Aceh, meliputi persoalan Pergub APBA, Pergub Cambuk, soal komunikasi gubernur di medsos, hingga persoalan pribadi Gubernur Aceh.

Setelah mendengar jawaban sejumlah anggota DPRA menyatakan tidak puas dengan apa yang dibacakan Nova. Sehingga membuat polemik ini terus melebar. "Hal ini tentunya membuat kami para mahasiswa prihatin dengan kondisi Aceh sekarang". Tutur Saiful Azmi yang menjabat menteri Hubungan Antar Lembaga DEMA UIN Ar-Raniry.

Sebagai provinsi yang mempunyai otonomi khusus, aceh mempunyai UUPA untuk mengatur roda pemerintahannya. Senada dengan hal tersebut telah dibentuk Qanun Aceh No.8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Lembaga Wali Nanggroe  adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.

Hal ini selaras dengan apa yang telah berlaku dalam sejarah Aceh sebelumnya. Hadih maja Aceh menyebutkan: Hukom ngon adat lagee dzat ngon sifeut. Ini tentu menjadi indikator bahwa pelaksanaan pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari adat dan kebudayaan. Sehingga, hukum dan adat menjadi dimensi yang membentuk pola tata pemerintahan dan pemersatu masyarakat Aceh.

Maka oleh karenanya, Saiful Azmi beserta teman-teman mahasiswa sangat mengharapkan Wali Nanggroe mengambil peran untuk menjadi penengah kisruh antara legeslatif dan eksekutif yang terjadi sekarang. Sehingga kisruh ini segera berakhir dan pemerintah lebih fokus untuk membenahi segala permasalahan yang melanda Aceh hari ini.

Penyunting : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال