Klarifikasi dan Jawaban Ketum PPWI atas Somasi dari Forum Jurnalis Kalsel


Jakarta, IMC - Pada hari Senin, 25 Juni 2018, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, telah menerima surat dari Saudara Risma yang mengatasnamakan Forum Jurnalis Kalimantan Selatan (FJKS), dengan alamat sekretariat Gedung PWI Kalsel, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 7023, Telepon (0511) 7481308. Secara lengkap, isi surat dengan prihal Somasi itu sebagai berikut:

Banjarmasin, 25 Juni 2018

Nomor : 01/FJ-Kalsel/VI/2018
Perihal : Somasi (Peringatan)
Lampiran : Lampiran Berita Online

Kepada Yth :
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
Bapak Wilson Lalengke

Dengan Hormat,

Menanggapi maraknya pemberitaan di beberapa portal berita online yang mengutip pernyataan Saudara, yang menyebut para jurnalis di Kalimantan Selatan berpesta pora atas kematian M Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.com, dan pernyataan yang merendahkan lainnya, maka kami atas nama Forum Jurnalis Kalimantan Selatan (FJKS), menyampaikan keberatan atas pernyataan Saudara yang dikutip beberapa portal media online.

Berdasarkan hal tersebut, kami memberikan Somasi (Peringatan) kepada Saudara Wilson Lalengke untuk:

1. Menyampaikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan bahwa pernyataan Saudara tidak benar. Klarifikasi juga menyebutkan dari mana sumber informasi yang Saudara terima, karena informasi yang Saudara sampaikan sama sekali tidak benar. Kami meminta klarifikasi ini diterbitkan oleh media online yang menerbitkan kutipan Saudara.

2. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para Jurnalis Kalimantan Selatan atas pernyataan Saudara yang telah merendahkan profesi jurnalis Kalimantan Selatan. Permohonan maaf ini diterbitkan di beberapa media online yang menerbitkan pernyataan Saudara.

Apabila Somasi ini tak segera dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam terhitung sejak surat ini Saudara terima, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikiaan Somasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Koordinator Forum Jurnalis Kalsel
Risma

Tembusan :
1. Dewan Pers
2. PWI Pusat
3. PWI Provinsi Kalsel
4. Kapolda Kalsel
5. Dir Krimsus Polda Kalsel
6. Arsip

Merespon isi surat yang dikirimkan melalui WhatsApp dan email tanpa lampiran –mungkin terlupa– tersebut, disampaikan klarifikasi dan jawaban dari Ketua Umum PPWI Nasional, sebagai berikut:

1. Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas surat yang dikirimkan oleh Saudara Risma tersebut. Hal ini menandakan bahwa ada kepedulian yang cukup baik dari rekan-rekan jurnalis di Kalimantan Selatan atas persoalan pers yang ada di sana, khususnya terkait kasus tewasnya rekan wartawan Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru di Lapas Kelas II Kotabaru, Kalsel, pada tanggal 10 Juni 2018 lalu.

2. Dari arsip pernyataan atau statemen yang ada di Sekretariat Nasional PPWI, tidak ditemukan kalimat "… para jurnalis di Kalimantan Selatan berpesta pora atas kematian M Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.com,…". Yang benar adalah tertulis "Menurut Wilson, aroma tidak sedap itu mencuat, berdasar informasi yang diperolehnya, dua hari setelah meninggalnya Mohammad Yusuf, ratusan wartawan di Kalsel "pesta pora" di rumah Gubernur Kalsel." (juga dikutip oleh media online: http://otoritas.co.id/tpf-pwi-dituding-dibiayai-pengusaha-hitam). Jadi, Wilson Lalengke tidak mengatakan bahwa para wartawan di Kalsel berpesta pora ATAS KEMATIAN M. YUSUF, wartawan kemajuanrakyat.com.

3. Berdasarkan Bab I Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: "Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya", maka untuk kepentingan keselamatan narasumber, adalah tidak pada tempatnya memaksa seorang penulis, dalam hal ini Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, untuk mengungkapkan narasumber dan/atau sumber informasi tentang fakta lapangan yang menjadi acuan dalam membuat analisis, opini dan pernyataan/statemen yang disampaikan oleh penulis yang dikutip oleh berbagai media massa.

4. Sebagai sebuah berita dengan topik dan judul tertentu, maka pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam suatu berita/artikel harus dipandang dan dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh, walaupun penulis atau narasumbernya terdiri dari beberapa orang (read: Wilson Lalengke dan Taufiq Rahman, Ketua Umum IPJI). Sehubungan dengan pemahaman ini, maka yang dimaksudkan oleh pernyataan Ketua Umum PPWI dalam berita yang dipersoalkan itu lebih ditujukan kepada mereka yang selama ini memilih diam dan bahkan membantu melanggengkan perilaku para oknum penguasa, aparat dan pengusaha yang menindas rakyat di Kalimantan Selatan.

5. Berdasarkan poin (4) di atas, apabila Saudara Risma, dan kelompok FJKS-nya berada di barisan para wartawan yang gencar melakukan pembelaan terhadap rakyat dari kesewang-wenangan penguasa, termasuk aparat, dan pengusaha hitam, maka Anda semua bukanlah sasaran dari pernyataan-pernyataan dimaksud. Jika Saudara Risma dan kelompok FJKS merasa "tercolek" – padahal bukan sasaran pernyataan– maka dengan ini Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.

6. Ketua Umum PPWI Nasional mengharapkan dan menghimbau kepada seluruh wartawan di Kalimantan Selatan, mari bekerjasama, bahu-membahu, memperkuat komitmen dan idealisme kewartawanan kita, memperjuangkan kemerdekaan pers, bebas dari tekanan dan pengekangan dalam bentuk apapun juga, dari siapapun juga, dimanapun di seluruh pelosok negeri ini. Tanpa kebersamaan, persatuan dan kerjasama di antara semua wartawan di negeri ini, niscaya satu per satu jurnalis yang idealis dan memperjuangkan nasib rakyat melalui jurnalisme di negara ini akan dikriminalisasi, didiskriminasi, dibui hingga tewas membusuk di penjara atau dibunuh.

Demikian klarifikasi dan jawaban dari Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke atas surat somasi dari Saudara Risma, yang mewakili FJKS. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kelemahan, atas perhatian dan kerjasama yang baik di antara kita semua, diucapkan terima kasih.

Jakarta, 26 Juni 2018

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA
Ketua Umum PPWI Nasional
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012
Staf Ahli Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh
Ketua Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma)

Press Release ini juga dikirimkan kepada, Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Ketua MPR RI di Jakarta
3. Ketua DPR RI di Jakarta
4. Ketua DPD RI di Jakarta
5. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
6. Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta
7. Panglima TNI di Jakarta
8. Kapolri di Jakarta
9. Jaksa Agung di Jakarta
10. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta
11. Gubernur Lemhannas RI di Jakarta
12. Kepala BIN di Jakarta
13. Kepala Divisi Humas Polri di Jakarta
14. Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan di Jakarta
15. Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin
16. Kapolda Kalimantan Selatan di Banjarmasin
17. Kabidhumas Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin
18. Direktur Krimsus Polda Kalsel di Banjarmasin
19. Dewan Pembina PPWI Nasional di Jakarta
20. Divisi Hukum dan Advokasi  PPWI Nasional di Jakarta
21. Dewan Pers di Jakarta
22. PWI Pusat di Jakarta
23. PWI Provinsi Kalsel di Banjarmasin
24. Pimpinan redaksi media-media seluruh Indonesia di tempat.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال