Jakarta, IMC -Pemulihan Aset (Asset
Recovery) adalah proses yang meliputi Penelusuran, Pengamanan, Pemeliharaan,
Perampasan dan Pengembalian Asset
tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai pihak lain kepada korban
atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum.
Demikian disampaikan oleh
Kepala Tata Usaha pada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI Emilwan
kepada peserta Diklat Aset Recovery
angkatan II dengan materi “ Praktek Penyelesaian Barang Rampasan”. Berlangsung di
Gedung Satya (eks Litbang) Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta,Selasa ( 4/4/17 )
pagi.
Menurutnya, kegiatan pemulihan
asset dilakukan oleh satuan kerja di Kejaksaaan RI yang dalam keadaan tertentu
dapat diserahkan kepada PPA aset yang memiliki kriteria tertentu yang
memerlukan tindakan khusus, memiliki tingkat kesulitan tertinggi, memiliki
ekonomis tinggi, memrlukan biaya pengurusan yang tinggi, berada di luar
yurisdiksi Indonesia atau dapat diambil alih oleh PPA berdasarkan perintah
Jaksa Agung.
Lebih lanjut Emilwan
menegaskan, untuk penelusuran aset aset perlu juga menggandeng Bapenda (Badan
Pendapatan Daerah) dan bagaimana bisa melakukan pengembangan aset aset harus
melalui tahapan tahapan berikutnya.
Pemulihan Aset (Asset Recovery) adalah proses penanganan
aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi disetiap tahap
penegakan hukum, sehingga nilai aset tersebut dapat dipertahankan dan
dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan, termasuk kepada negara.
Pemulihan asset juga meliputi segala tindakan yang bersifat prefentif untuk
menjaga agar nilai asset tersebut tidak berkurang.
Pemulihan Aset (Asset Recovery) merupaka bagian
terpenting dan integral dalam penegakan hukum paripurna yang meliputi
penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian. Tahapan
tersebut telah melekat pada tugas pokok dan fungsi penegak hukum dan jaksa
sebagai penyidikl penuntut umum maupun eksekutor. (Muzer)
Tags
Kejaksaan