PPA Berikan Materi Tentang Praktek Penyelesaian Barang Perampasan Kepada Peserta Diklat Asset Recovery di Badiklat Kejaksaan

Jakarta, IMC -Pemulihan Aset (Asset Recovery) adalah proses yang meliputi Penelusuran, Pengamanan, Pemeliharaan, Perampasan dan Pengembalian Asset tindak pidana atau barang milik negara yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum.
Demikian disampaikan oleh Kepala Tata Usaha pada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI Emilwan kepada peserta Diklat Aset Recovery angkatan II dengan materi “ Praktek Penyelesaian Barang Rampasan”. Berlangsung di Gedung Satya (eks Litbang) Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta,Selasa ( 4/4/17 ) pagi.
Menurutnya, kegiatan pemulihan asset dilakukan oleh satuan kerja di Kejaksaaan RI yang dalam keadaan tertentu dapat diserahkan kepada PPA aset yang memiliki kriteria tertentu yang memerlukan tindakan khusus, memiliki tingkat kesulitan tertinggi, memiliki ekonomis tinggi, memrlukan biaya pengurusan yang tinggi, berada di luar yurisdiksi Indonesia atau dapat diambil alih oleh PPA berdasarkan perintah Jaksa Agung.
Lebih lanjut Emilwan menegaskan, untuk penelusuran aset aset perlu juga menggandeng Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan bagaimana bisa melakukan pengembangan aset aset harus melalui tahapan tahapan berikutnya.
Pemulihan Aset (Asset Recovery) adalah proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi disetiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset tersebut dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan, termasuk kepada negara. Pemulihan asset juga meliputi segala tindakan yang bersifat prefentif untuk menjaga agar nilai asset tersebut tidak berkurang.
Pemulihan Aset (Asset Recovery) merupaka bagian terpenting dan integral dalam penegakan hukum paripurna yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian. Tahapan tersebut telah melekat pada tugas pokok dan fungsi penegak hukum dan jaksa sebagai penyidikl penuntut umum maupun eksekutor. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال