Jakarta, IMC - Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) memiliki makna yang sangat mendasar dan
bernilai strategis dalam membentuk mata rantai kader-kader Jaksa yang mumpuni
dan berintegritas tinggi guna dipersiapkan dalam meneruskan tongkat estafet
kewenangan penuntutan dan tugas-tugas Kejaksaan lainnya dimasa mendatang.
Demikian sambutan
Jaksa Agung yang di bacakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung dan
juga dikenal sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Waluyo pada Upacara
Pembukaan Diklat Pembentukan Jaksa angkatan LXXIV (74) gelombang I tahun 2017
yang berlangsung di Lapangan Apel Badan Diklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta, Kamis
(16/3/17) pagi.
Mantan Kepala Badan
Diklat itu menambahkan, Diklat ini merupakan sebuah kawah chandradimuka, kawah
tempat dimana saudara-saudara sekalian akan ditempa dan bertransformasi menjadi
Jaksa yang sesungguhnya. Untuk menjalani itu semua memang tidak mudah, dituntut
adanya kesungguhan, kegigihan, dan ketulusan saudara yang tidak dapat
ditawar-tawar lagi untuk selalu belajar dan meningkatkan disiplin diri.
Percayalah, seluruh
upaya itu tidak lain adalah untuk membentuk karakter dan etos kerja saudara
nantinya sebagai Jaksa yang kuat, profesional, dan tidak mudah menyerah dalam
mengemban tugas amanah penegakan hukum.
“Ingatlah, menjadi
Jaksa bukanlah merupakan tujuan akhir, melainkan menjadi pintu masuk bagi
saudara untuk memperjuangkan sendi-sendi penegakkan hukum sesuai dengan tujuan
pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Kesadaran ini penting sebagai pengingat bagi saudara bahwa jabatan Jaksa
merupakan bagian kecil dari komponen bangsa, namun eksistensinya sangat
signifikan dalam mewujudkan cita-cita nasional,” tegasnya
Bambang menegaskan, Pemerintah
saat ini telah menggagas program revitalisasi dan reformasi hukum untuk
menciptakan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum dalam rangka memperbaiki
tata kelola hukum, yang dilakukan secara holistik dan sistematik, meliputi
struktur birokrasi, regulasi, dan budaya hukum sebagai perwujudan salah satu
agenda “NAWACITA” yang menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem
dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Revitalisasi dan
reformasi hukum merupakan konsepsi yang harus mampu di-implementasikan oleh
institusi dan jajaran aparatur Kejaksaan dalam berbagai sektor kegiatan, antara
lain sektor pelayanan publik, penyelesaian kasus, pembenahan manajemen perkara,
penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan, maupun pembangunan
budaya hukum.
Berkenaan dengan itu,
saudara-saudara sebagai calon Jaksa haruslah dapat menerjemahkan program
revitalisasi dan reformasi hukum tersebut ke dalam mindset dan aksi nyata
saudara nantinya sebagai Jaksa, sehingga harapan akan adanya keselarasan antara
program Kejaksaan dengan program pemerintah dapat terwujud.
Hal itu tentunya hanya
akan tercapai apabila saudara memiliki kemauan untuk terus-menerus belajar dan
membekali diri dengan kemampuan dan pengetahuan yang lengkap dengan senantiasa
menjaga citra profesi Jaksa, sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
tentang Standar Minimum Profesi Jaksa.
Doktor lulusan
Universitas Hassanudin itu mengingatkan, saudara harus mampu menjadikan diklat
PPPJ ini sebagai langkah awal bagi saudara untuk melakukan perubahan bagi diri
pribadi dan institusi ke arah yang lebih baik. Jadilah agent of change bagi kemajuan Korps Adhyaksa di masa mendatang.
Jangan cepat berpuas diri hanya dengan ilmu yang saudara dapatkan didiklat ini,
kembangkan terus kemampuan saudara dengan menambah wawasan keilmuan melalui
berbagai jenis dan bentuk pendidikan lain baik pendidikan formal maupun
informal.
Disamping meningkatkan
wawasan keilmuan kata Bambang, ”saudara sebagai calon Jaksa juga harus mampu
mengubah sikap mental diri dari paradigma “ndoro” menjadi “abdi”, dari yang
“dilayani” menjadi yang “melayani” masyarakat, sehingga nantinya
saudara-saudara dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima dan memuaskan bagi
masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan.
Saudara-saudara
sebagai Jaksa nantinya juga tidak boleh absen dan harus hadir di tengah-tengah
masyarakat. Saudara harus mampu membaca situasi dan mengantisipasi berbagai
permasalahan yang timbul secara cepat dan tepat, terutama terhadap situasi dan
kondisi yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum, pesan mantan kajati Jateng
itu.
“Seorang Jaksa tidak
hanya dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengembangkan keahlian atau
keilmuannya, akan tetapi juga dituntut untuk memiliki kemampuan dalam
mengembangkan hubungan sosialnya dengan masyarakat, baik secara perorangan maupun
kelembagaan. Karena hukum dalam dimensi yang luas tidak hanya sekedar aturan
tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan saja, tetapi yang terpenting
adalah bagaimana hukum yang saudara tegakkan nantinya dapat menciptakan
keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya
Diklat PPPJ yang
berlangsung selama kurang lebih 6 bulan itu di ikuti para pegawai Kejaksaan
yang semua bergelar sarjana hukum dari seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan
Tinggi se-Indonesia juga Kejaksaan Agung.
Hadir pada Pembukaan
Diklat PPPJ itu di antaranya Jaksa Agung Muda Pengawasan
Prof. Widyopramono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr.Arminsyah, Plt. Kaban
Diklat Muhammad Yusni, para pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan
Badan Diklat, Kepala Kejati DKI Jakarta Tony Spontana, Lemabag Sandi
Negara,petinggi KPK, Komisi Kejaksaan, para Widyaiswara dan sejumlah Instansi
lainnya. (Muzer)
Penulis : Muzer