Jakarta, IMC - Menjelang perhelatan
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ( PPPJ ) gelombang pertama tahun
2017 dalam waktu dekat akan dimulai, para pengajar / Widyaiswara yang terkait
kegiatan pengajaran (belajar/mengajar) pada Badan Diklat Kejaksaan RI diundang dalam rapat guna memastikan kesediaan waktu mengajar serta pembahasan
teknis lain terkait dengan Diklat, Rapat yang berlangsung setengah hari itu
berlangsung di Ruang Rapat Badan Diklat lt. 2 gedung Wicaksana, Jakarta, Senin
(13/3/17).
Rapat
pengajar pada Diklat PPPJ tahun 2017 itu dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Badan Diklat Kejaksaan Muhammad Yusni, Sekretaris Badan Diklat Elvis Johny, para
Kapusdiklat dan Kepala Bidang Penyelenggara serta para Widyaiswara tetap, luar
biasa juga para pengajar dari luar instansi Kejaksaan antusias mendengarkan
arahan dan paparan dari penyelenggara Diklat dalam hal ini Kepala Pusdiklat
Teknis dan Fungsional pada badan Diklat.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam proses belajar dan mengajar pada Badan Diklat
Kejaksaan RI diantaranya, dimohon kehadiran Widyaiswara tepat waktu, wajib
mempedomani modul yang telah di susun bersama, Widyaiswara tidak dapat diwakilkan
tanpa alas an yang jelas dan apabila di wakili menyampaikan ke penyelenggara
paling lama 7 hari sebelum jadwal pembelajaran dimulai khusus untuk pengajar
yang masih aktif agar melampirkan surat perintah tugasnya, Widyaiswara yang
masih aktif sebagai pegawai pegawai Kejaksaan RI wajib pakaian dinas harian (
PDH ).
Sementara
Sessbandiklat mengingatkan kepada para peserta Rapat Widyaiswara untuk tidak
menyuruh penyelenggara keluar dari luar kelas hal itu guna membantu widyaiswara
untuk mengevaluasi diklat, ”Mohon bapak-bapak dan ibu-ibu pengajar, nanti kalo
ada penyelenggara Diklat tidak menyuruh keluar, ini guna untuk evaluasi kita, di
saat weidyaiswara membutuhkan penyelenggara bisa menyiapkan,” katanya. ( Muzer
)