Jakarta, IMC – Komisi Nasional Perlindungan Anak menyoroti
kasus penculikan yang sedang marak diperbincangkan. Dari data yang dimiliki
Komnas Anak, setiap tahunnya, sejak 2014 hingga 2017 awal, kasus penculikan anak
terus meningkat.
Latar
belakang penculikan diklasifikasikan menjadi lima. Diculik untuk diadopsi
secara ilegal, untuk balas dendam atau meminta tebusan, dipekerjakan secara
paksa menjadi anak jalanan, pembantu rumah tangga dan pengemis, untuk
eksploitasi seks komersial dan tidak menutup kemungkinan juga untuk penjualan
organ tubuh.
Seperti pada
tahun 2014, data kasus penculikan anak yang masuk ke Komnas Anak sebanyak 51
Kasus. Dari 51 kasus tersebut, 6 kasus di antaranya merupakan penculikan bayi.
Ketua Umum
Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan pada 2015, kasus penculikan anak
yang masuk ke lembaganya sebanyak 87 kasus. Latar belakang kasus penculikan
anak itu juga bermacam-macam.
"Adopsi
ilegal 21 kasus, dipekerjakan secara paksa 25 kasus, seksual komersial 24
kasus, dan balas dendam atau tebusan 17 kasus," kata Arist, Jumat, 24
Maret 2017.
Baca juga :
Tips Cegah Anak Jadi Korban Penculikan
Untuk tahun 2016, menurut Arist, jumlah kasus penculikan anak
menjadi 112 kasus. Dengan perincian adopsi ilegal sebanyak 32 kasus,
dipekerjakan secara paksa 27 kasus, seksual komersial 24 kasus, dan balas
dendam atau meminta tebusan sebanyak 29 kasus.
"Untuk
tahun 2017, yang dihitung sampai bulan Januari hingga Maret terdapat 23 kasus
penculikan. Latar belakangnya yaitu, adopsi ilegal 6 kasus, dipekerjakan secara
paksa 9 kasus, seksual komersial 4 kasus, dan balas dendam atau minta tebusan
sebanyak 4 kasus," ujarnya.
Dari
kasus-kasus yang terjadi di Indonesia, memang saat ini menurut Arist,
penculikan berlatar belakang penjualan organ tubuh belum ditemukan. Namun tak
menutup kemungkinan itu terjadi.
"Jadi
para orangtua diharapkan untuk terus waspada, tetapi juga tidak boleh menjadi
paranoid dengan adanya kabar tersebut," kata Arist. (viva)
Tags
Hukum & Kriminal