Terkait Reklamasi Pantai Balauring, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Akan Segera Cek Lapangan


Lembata | NTT, IMC - Reklamasi Pantai Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur mendapat tanggapan dan dukungan meluas. Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Brahmantyo Santymurti Poerwadi, ST angkat bicara. Brahmatyo mengatakan Reklamasi harus dengan ijin lokasi dan ijin pelaksanaan, dan harus dapat ijin lingkungan (apakah itu UKL-UPL atau AMDAL). Kami akan segera cek lapangan terhadap case ini. Hal ini dikatakan Brahmantyo saat dikonfirmasi media ini terkait pelaksanaan Reklamasi Pantai Balauring di Kabupaten Lembata pada Selasa, (22/5) melalui Whatshap. 

Baca juga : 


Kusnadi, Asisten Staf Khusus Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saat dihubungi melalui Whatshap mengatakan terkait Reklamasi Pantai Balauring di Lembata buat laporan secepatnya kepada Bupati dan pihak kami Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diberikan tembusan. Bisa kita hentikan kalau reklamasi dilakukan tanpa adanya Amdal. Terima kasih atas informasi ini kepada kami.

Puput TD dari Walhi Jakarta saat diminta tanggapannya terkait reklamasi Pantai Balauring melalui Whatshap menjelaskan reklamasi harus memiliki Amdal. Bisa merusak alam asli jika reklamasi dilakukan tanpa perhitungan kemampuan lingkungan. "Kami akan galang penolakan secara nasional, kami akan kordinasi dengan Walhi Nasional dan Walhi NTT untuk segera cek lokasi. Dan Walhi bisa gugat jika reklamasi tsb tidak ada perhitungan-perhitungan lingkungan melalui Amdal", jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat adat Dolulolong menggugat Bupati Eliyaser Yentji Sunur terkait reklamasi pantai Balauring dan pembukaan jalan wisata lintas Lohu tanpa ada pembebasan lahan, tanpa ada ijin lokasi, tanpa ada ijin pelaksanaan reklamasi dan tidak ada analisis lingkungan (Amdal).

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di Pengadilan Negeri Lembata pada Senin, 21 Mei 2018 dengan register perkara Nomor : 8/Pdt.G/2018/PN/Lbt tgl 21 Mei 2018. Masyarakat Adat Dolulolong diwakili kuasa hukumnya pada kantor hukum Akhmad Bumi & Rekan di Lewoleba. Menurut kuasa hukum Juprians Lamablawa, SH., MH, menjelaskan pelaksanaan reklamasi pantai Balauring dan pembukaan jalan wisata lintas Lohu tidak terdapat dalam APBD 2018. Itu proyek ilegal. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال