News Update

Wakil Jaksa Agung Prof. Asep Mulyana Tekankan Penguatan Plea Bargain dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana

Wakil Jaksa Agung Prof. Asep Mulyana Tekankan Penguatan Plea Bargain dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana



Jakarta, IMC – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar seminar hukum nasional bertema “Penguatan Kedudukan Penuntut Umum sebagai Dominus Litis Fungsional Aktif dalam Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, Rabu (28/10/2026).


Seminar yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, tersebut terselenggara melalui kerja sama Badiklat Kejaksaan RI dengan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026, yang dikenal sebagai Angkatan Gajah Mada Adhyaksa 2026.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber kompeten, yakni Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep N. Mulyana; Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sutarjo, S.H., M.H.; serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D.

Seminar dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, dan diikuti secara langsung oleh 507 peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026. Kegiatan juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh para jaksa, alumni PPPJ Angkatan Rajawali, Cendrawasih, dan Serigala, serta ajun jaksa pratama dan ahli pratama dari berbagai wilayah Indonesia.

Harli Siregar: Jaksa harus patriotik, gigih, dan berempati

Dalam sambutannya, Harli Siregar mengaitkan pelaksanaan seminar dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang jatuh pada 28 Oktober 2026. Menurutnya, semangat persatuan yang diwariskan para pemuda pada 1928 tetap relevan untuk menjadi landasan pengabdian generasi muda Adhyaksa dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Harli menegaskan bahwa estafet perjuangan para pemuda kini berada di tangan generasi muda, termasuk para calon jaksa yang kelak mengemban kewenangan negara dalam penegakan hukum.

Ia juga mengajak para peserta memaknai tema patriotik, gigih, dan berempati dalam konteks profesi jaksa. Ketiga nilai tersebut, menurutnya, bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus diwujudkan dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

“Bagi seorang jaksa, cinta tanah air tidak cukup diucapkan dalam upacara, tetapi harus diwujudkan dengan menegakkan hukum secara jujur, profesional, dan berani tanpa tunduk pada tekanan siapa pun,” tegas Harli.

Ia menjelaskan, nilai gigih tercermin dalam kesediaan untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, dan menghadapi perkara-perkara yang kompleks. Seorang jaksa yang andal tidak lahir melalui proses yang mudah, melainkan melalui pendidikan, disiplin, dan ketekunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, nilai berempati menjadi pengingat bahwa kewenangan penuntutan yang besar harus selalu diimbangi kepekaan terhadap hak-hak terdakwa, kepentingan korban, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Kekuatan tanpa empati hanyalah kekerasan. Kewenangan penuntutan yang besar harus selalu disertai kepekaan terhadap hak terdakwa, kepentingan korban, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujar Harli.

Sumpah bukan sekadar ucapan, tetapi komitmen pengabdian

Lebih lanjut, Harli menghubungkan nilai-nilai tersebut dengan semboyan PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026, yakni “Teguh dalam Sumpah, Berani Menjaga Marwah.”

Menurutnya, nama Gajah Mada juga mengandung pelajaran tentang tekad, persatuan, dan pengabdian. Semangat Sumpah Pemuda maupun Sumpah Palapa mengajarkan bahwa sebuah ikrar harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan berhenti sebagai rangkaian kata-kata.

Pesan tersebut, lanjut Harli, semakin penting mengingat para peserta akan menjalani pelantikan sebagai jaksa pada akhir November 2026.

Ia mengingatkan agar para calon jaksa mempersiapkan diri bukan hanya dari sisi pengetahuan dan keterampilan hukum, melainkan juga dari segi integritas serta tanggung jawab moral.

“Tempalah diri dengan ilmu, teguhkan nurani dalam pengabdian, dan jagalah marwah institusi dengan menjunjung tinggi Tri Krama Adhyaksa, Satya Adi Wicaksana,” demikian pesan Harli kepada para peserta.

Wakil Jaksa Agung kupas filosofi pengakuan bersalah

Memasuki sesi materi, Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep N. Mulyana, menyampaikan paparan bertajuk “Pengakuan Bersalah dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia: Penguatan Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).”

Dalam paparannya, Asep menguraikan bahwa pembaruan KUHAP tidak semestinya dipahami sebatas pergantian norma, melainkan sebagai upaya menghadirkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ia menyinggung proses penyusunan KUHAP baru dan berbagai persoalan mendasar yang perlu dijawab melalui pembaruan hukum acara pidana, termasuk tantangan dalam penanganan perkara yang melibatkan penyidik, penuntut umum, hakim, serta aparatur penegak hukum lainnya.

Menurut Asep, sistem peradilan pidana membutuhkan mekanisme yang mampu mendorong penyelesaian perkara secara lebih efektif dan efisien, tanpa mengabaikan pembatasan kewenangan, kepastian prosedur, serta fungsi masing-masing aparat penegak hukum.

Dalam konteks tersebut, pengakuan bersalah atau plea bargain menjadi salah satu instrumen yang diperkenalkan dalam KUHAP baru.

Asep menjelaskan, mekanisme pengakuan bersalah perlu dipahami dari sisi filosofis dan tujuan penerapannya. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pelaku untuk mengakui perbuatannya dan mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan, dengan tetap memperhatikan persyaratan serta batasan yang ditentukan oleh hukum.

Pengakuan tersebut bukan sekadar pernyataan lisan, tetapi harus ditempatkan dalam proses hukum yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Penerapannya juga tidak dapat dilepaskan dari karakteristik perkara, persyaratan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terlibat.

Asep turut menyoroti pentingnya pemahaman terhadap batasan penerapan mekanisme tersebut agar tidak digunakan secara sembarangan. Karena itu, calon jaksa perlu memahami secara cermat tujuan, prosedur, dan konsekuensi hukum dari pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana.

Menutup paparannya, Asep menyampaikan pesan kepada para peserta agar menjadikan masa pendidikan sebagai kesempatan membangun fondasi keilmuan dan karakter sebelum menjalankan tugas sebagai jaksa.

“Tempalah ilmu selama pendidikan, teguhkan nurani sepanjang pengabdian, dan jagalah kepercayaan dalam setiap tindakan,” pesannya.

Hakim Agung bahas mekanisme plea bargain

Seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sutarjo, S.H., M.H., yang membahas materi “Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).”

Dalam materi tersebut, pengakuan bersalah dijelaskan sebagai mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya atas suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, termasuk dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut berkaitan dengan kemungkinan pemberian keringanan hukuman berdasarkan persyaratan dan prosedur yang diatur dalam KUHAP baru.

Sesuai tema seminar, kedudukan penuntut umum sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam ranah penuntutan menjadi salah satu pokok penting yang perlu dipahami dalam implementasi mekanisme tersebut.

Melalui forum akademik ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai pembaruan hukum acara pidana, khususnya pengakuan bersalah dan implikasinya terhadap pelaksanaan tugas penuntutan.

Penyelenggaraan seminar nasional tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Badiklat Kejaksaan RI dalam mempersiapkan calon jaksa yang tidak hanya menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga memiliki integritas, keteguhan prinsip, dan kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan.

Dengan bekal tersebut, para calon jaksa diharapkan mampu menjalankan kewenangan penuntutan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment