Soal Kantor Desa di Rumah dan Penjualan Sapi Pertamina, Datok Penghulu dan Camat Beri Klarifikasi
Aceh Tamiang, IMC - Datok Penghulu Kampung Payah Metah, Sugianto, memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan rumah pribadinya sebagai kantor desa sementara, serta dugaan penyalahgunaan penjualan sapi bantuan dari PT Pertamina.
Sugianto menuturkan bahwa penetapan rumah pribadinya sebagai kantor desa sementara merupakan hasil musyawarah bersama seluruh perangkat kampung. Langkah ini diambil karena desa tersebut belum memiliki gedung kantor resmi. Ia juga mengklaim bahwa keberadaan kantor sementara di rumahnya sudah diketahui oleh Camat Karang Baru dari awal.
"Kalau hal itu dianggap sebuah pelanggaran, sudah pasti dari awal saya ditegur atau diberitahu oleh pihak kecamatan," ujar Sugianto, Selasa (06/10).
Sugianto menambahkan, saat ini operasional kantor desa telah dipindahkan ke Gedung Serbaguna. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanah seluas 600 meter persegi tempat Gedung Serbaguna tersebut berdiri dibeli menggunakan uang pribadinya sebesar Rp60.000.000, yang digabungkan dengan dana hasil penjualan satu ekor sapi bantuan Pertamina serta bantuan dana lainnya.
Menurutnya, sapi bantuan tersebut awalnya diperuntukkan untuk kegiatan kenduri bersama. Namun, guna menghindari potensi masalah operasional lain seperti biaya pengolahan dan bumbu sapi tersebut diputuskan untuk dijual demi menutup kekurangan dana pembelian tanah gedung desa.
"Niat ikhlas saya ini diketahui oleh Bendahara Kampung. Dia tahu betul bagaimana saya bekerja. Penjualan satu ekor sapi Pertamina itu murni untuk menambah biaya pembebasan tanah. Sisanya saya tutup dari dana sana sini yang saya kumpulkan," tutur Sugianto.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Bendahara Kampung Payah Metah. Ia mengonfirmasi bahwa dana hasil penjualan sapi dialihkan untuk membeli tanah demi kepentingan pembangunan sarana desa.
Tanggapan Camat Karang Baru
Menanggapi klarifikasi tersebut, Camat Karang Baru, Fakhrurrazi Syamsuyar, S.STP, menyatakan bahwa penggunaan rumah pribadi sebagai kantor desa sementara dapat dimaklumi apabila desa memang belum memiliki gedung sendiri.
Kendati demikian, Camat menegaskan ada aturan ketat yang wajib dipatuhi terkait penggunaan aset pribadi untuk fungsi pemerintahan desa.
"Bagi desa yang belum memiliki kantor, menggunakan rumah pribadi sementara waktu itu diperbolehkan daripada pelayanan terhenti. Namun, tidak dibenarkan ada anggaran sewa atau pembebanan biaya sewa kepada desa. Mengenai ada atau tidaknya sewa maupun biaya listrik yang dialokasikan, hal itu tentu harus dipastikan," jelas Fakhrurrazi.
Mengenai tanah tempat Gedung Serbaguna berdiri, Fakhrurrazi mengingatkan agar pihak desa segera mengurus proses hibah tanah tersebut secara legal. Menurutnya, lahan yang dibeli dari uang pribadi maupun hasil dana umum/bantuan harus secara resmi dihibahkan terlebih dahulu menjadi aset desa agar tidak menabrak regulasi pengelolaan aset dan anggaran di kemudian hari.
