News Update

Studi Banding Tiga Negara, Dr. Neva Perkuat Kesiapan Pidana Kerja Sosial


Wakajati DK Jakarta Bahas Kesiapan Pidana Kerja Sosial lewat Studi Perbandingan




JAKARTA, IMC – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., mendorong penguatan kesiapan implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan di Indonesia” yang dilaksanakan secara hybrid, luring dan daring, pada Senin (28/9/2026).

Kegiatan ini menjadi forum untuk memperdalam pemahaman sekaligus membangun kesiapan menghadapi implementasi PKS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Melalui studi perbandingan, pengalaman negara-negara yang telah menerapkan pidana kerja sosial menjadi bahan pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia.

Dalam FGD tersebut hadir tiga narasumber internasional yang memberikan perspektif dari masing-masing negara, yakni Tomika N.S. Patterson, Resident Legal Advisor, U.S. Department of Justice (OPDAT); Linda Biesot, Team Leader Alternative Sanctions, Reclassering Nederland; serta Jessada Phoomjun, Director of Probation Development Division, Ministry of Justice Thailand.

Dari Amerika Serikat, Tomika N.S. Patterson memaparkan community service sebagai bagian dari sanksi pidana serta pentingnya tahapan yang jelas dalam pelaksanaannya. Mulai dari penetapan oleh pengadilan, penempatan, verifikasi, hingga penegakan, setiap tahapan membutuhkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penempatan kerja sosial juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, disertai pengawasan dan verifikasi untuk memastikan kewajiban yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan.

Sementara itu, Linda Biesot menjelaskan pengalaman Belanda dalam menerapkan kerja sosial sebagai salah satu alternatif terhadap pidana penjara. Pendekatan tersebut tidak hanya diarahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana, tetapi juga mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan pengulangan tindak pidana.

Pelaksanaannya membutuhkan kerja sama antara probation, aparat penegak hukum, serta organisasi dan pihak-pihak di masyarakat.

Adapun Jessada Phoomjun memberikan gambaran mengenai penerapan community service di Thailand. Pembahasannya mencakup asesmen, penentuan jenis dan lokasi kegiatan berdasarkan kemampuan serta karakteristik pelaku, pelaksanaan pekerjaan untuk kepentingan masyarakat, pengawasan, monitoring, hingga evaluasi.

Pendekatan tersebut menekankan prinsip “Right Person, Right Work, Right Place.”

Berbagai pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Neva Sari Susanti dalam melihat kesiapan pelaksanaan PKS di Indonesia.

Menurut Neva, implementasi PKS tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga membutuhkan kesiapan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan, mulai dari asesmen, penempatan, pelaksanaan kegiatan, pendampingan, pengawasan, monitoring, hingga evaluasi.

Dalam kerangka KUHP Nasional, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama serta pembagian peran yang jelas antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan terkait. Kesiapan tersebut juga mencakup ketersediaan tempat pelaksanaan kerja sosial, mekanisme pengawasan dan pelaporan, serta keterlibatan pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi nirlaba, dan mitra lainnya.

Neva mendorong agar berbagai kebutuhan, kendala, dan tantangan tersebut dapat diidentifikasi sejak awal sehingga pelaksanaan PKS nantinya dapat berjalan secara efektif dan terukur.

FGD ini turut melibatkan jajaran Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerja Sama, organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah kota administrasi, stakeholder pendukung, serta akademisi.

Pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman dan koordinasi lintas stakeholder dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Melalui forum tersebut, Neva mendorong agar hasil studi perbandingan tidak berhenti pada pertukaran pengetahuan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut. Hal tersebut mencakup pemetaan peran masing-masing stakeholder serta penguatan kesiapan Kejaksaan dan pihak terkait dalam menghadapi implementasi PKS.

Pada akhirnya, implementasi pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan secara efektif, terukur, akuntabel, dan humanis, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

PKS tidak hanya diharapkan menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga menjadi instrumen pemidanaan yang mendorong pertanggungjawaban pelaku, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (Rls/Muzer)

 


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment