Studi Banding Tiga Negara, Dr. Neva Perkuat Kesiapan Pidana Kerja Sosial
![]() |
| Wakajati DK Jakarta Bahas Kesiapan Pidana Kerja Sosial lewat Studi Perbandingan |
JAKARTA, IMC – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., mendorong penguatan
kesiapan implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan
sistem pemidanaan nasional.
Upaya tersebut
diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Studi Perbandingan
Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand
dengan di Indonesia” yang dilaksanakan secara hybrid, luring dan daring,
pada Senin (28/9/2026).
Kegiatan ini
menjadi forum untuk memperdalam pemahaman sekaligus membangun kesiapan
menghadapi implementasi PKS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Melalui studi
perbandingan, pengalaman negara-negara yang telah menerapkan pidana kerja
sosial menjadi bahan pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi Indonesia.
Dalam FGD
tersebut hadir tiga narasumber internasional yang memberikan perspektif dari
masing-masing negara, yakni Tomika N.S. Patterson, Resident Legal Advisor, U.S.
Department of Justice (OPDAT); Linda Biesot, Team Leader Alternative Sanctions,
Reclassering Nederland; serta Jessada Phoomjun, Director of Probation
Development Division, Ministry of Justice Thailand.
Dari Amerika
Serikat, Tomika N.S. Patterson memaparkan community service sebagai
bagian dari sanksi pidana serta pentingnya tahapan yang jelas dalam
pelaksanaannya. Mulai dari penetapan oleh pengadilan, penempatan, verifikasi,
hingga penegakan, setiap tahapan membutuhkan mekanisme yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Penempatan kerja
sosial juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, disertai pengawasan
dan verifikasi untuk memastikan kewajiban yang dijatuhkan benar-benar
dilaksanakan.
Sementara itu,
Linda Biesot menjelaskan pengalaman Belanda dalam menerapkan kerja sosial
sebagai salah satu alternatif terhadap pidana penjara. Pendekatan tersebut
tidak hanya diarahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana,
tetapi juga mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan
pengulangan tindak pidana.
Pelaksanaannya
membutuhkan kerja sama antara probation, aparat penegak hukum, serta
organisasi dan pihak-pihak di masyarakat.
Adapun Jessada
Phoomjun memberikan gambaran mengenai penerapan community service di
Thailand. Pembahasannya mencakup asesmen, penentuan jenis dan lokasi kegiatan
berdasarkan kemampuan serta karakteristik pelaku, pelaksanaan pekerjaan untuk
kepentingan masyarakat, pengawasan, monitoring, hingga evaluasi.
Pendekatan
tersebut menekankan prinsip “Right Person, Right Work, Right Place.”
Berbagai
pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Neva Sari Susanti dalam
melihat kesiapan pelaksanaan PKS di Indonesia.
Menurut Neva,
implementasi PKS tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga
membutuhkan kesiapan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan, mulai dari asesmen,
penempatan, pelaksanaan kegiatan, pendampingan, pengawasan, monitoring, hingga
evaluasi.
Dalam kerangka
KUHP Nasional, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan
oleh Jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan
pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Karena itu,
diperlukan pemahaman yang sama serta pembagian peran yang jelas antara aparat
penegak hukum dan para pemangku kepentingan terkait. Kesiapan tersebut juga
mencakup ketersediaan tempat pelaksanaan kerja sosial, mekanisme pengawasan dan
pelaporan, serta keterlibatan pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi
nirlaba, dan mitra lainnya.
Neva mendorong
agar berbagai kebutuhan, kendala, dan tantangan tersebut dapat diidentifikasi
sejak awal sehingga pelaksanaan PKS nantinya dapat berjalan secara efektif dan
terukur.
FGD ini turut
melibatkan jajaran Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerja Sama,
organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah kota administrasi, stakeholder
pendukung, serta akademisi.
Pelibatan
berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman dan
koordinasi lintas stakeholder dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja
sosial.
Melalui forum
tersebut, Neva mendorong agar hasil studi perbandingan tidak berhenti pada
pertukaran pengetahuan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi dan
rencana tindak lanjut. Hal tersebut mencakup pemetaan peran masing-masing
stakeholder serta penguatan kesiapan Kejaksaan dan pihak terkait dalam
menghadapi implementasi PKS.
Pada akhirnya,
implementasi pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan secara efektif,
terukur, akuntabel, dan humanis, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat.
PKS tidak hanya
diharapkan menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga menjadi
instrumen pemidanaan yang mendorong pertanggungjawaban pelaku, rehabilitasi,
reintegrasi sosial, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (Rls/Muzer)
