News Update

Putusan MK dan Bola Panas Impeachment Wapres: Saatnya DPR Menguji Konstitusionalitas Jabatan Gibran

 



Oleh: Rachman Salihul Hadi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru dalam perdebatan konstitusional Indonesia. Bukan karena MK memberhentikan Gibran. Justru sebaliknya, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Namun ada satu bagian penting dari putusan itu yang tidak boleh diabaikan publik maupun lembaga negara. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa ia telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sinilah persoalan konstitusionalnya menjadi lebih serius.

Bukan Lagi Sekadar Soal Ijazah

Perdebatan ini jangan dipersempit menjadi soal dokumen pendidikan seseorang. Yang dipertaruhkan adalah keabsahan pemenuhan syarat jabatan publik tertinggi kedua dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA. Menurut keterangan yang dipertimbangkan MK, dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, bukan dokumen kelulusan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Maka pertanyaan publik yang sesungguhnya bukan lagi “Apakah Gibran boleh menjadi Wakil Presiden?” Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah: apakah seseorang yang menurut temuan MK tidak terbukti memenuhi salah satu syarat pencalonan dapat terus mempertahankan jabatan konstitusional yang diperolehnya melalui proses pemilihan tersebut?

MK Tidak Membatalkan, Bukan Berarti Persoalannya Selesai

Masyarakat perlu memahami batas kewenangan lembaga negara. MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu, sedangkan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan kata lain, menurut MK, persoalan ini telah keluar dari ranah sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Namun MK juga menyatakan bahwa keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan ranah lembaga lain yang berwenang menilainya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan konstitusional baru: siapa yang harus menguji persoalan tersebut setelah seorang calon terpilih dilantik? Jawabannya tidak boleh dibiarkan menggantung, sebab konstitusi telah menyediakan mekanismenya.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945

Pasal 7A UUD 1945 membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti, antara lain, melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B mengatur mekanismenya.

DPR tidak serta-merta dapat memberhentikan Wakil Presiden. DPR terlebih dahulu harus menjalankan fungsi pengawasan dan membangun pendapat kelembagaan mengenai ada tidaknya alasan konstitusional untuk pemberhentian. Apabila DPR berpendapat Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, DPR dapat meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Jika MK menyatakan terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR, yang mengambil keputusan akhir melalui mekanisme yang ditentukan UUD 1945.

Dengan demikian, impeachment bukan keputusan sepihak DPR, apalagi sepihak MPR. Ia adalah proses konstitusional berlapis: DPR → MK → DPR → MPR.

Justru Karena MK Tidak Membatalkan, DPR Perlu Bertindak

Keliru bila putusan MK dibaca secara sederhana: “MK tidak memberhentikan Gibran, berarti persoalan selesai.” MK memang tidak membatalkan kedudukan Gibran dalam perkara tersebut. Tetapi MK juga secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Inilah fakta hukum yang seharusnya menjadi perhatian DPR. Bukan untuk menghakimi, melakukan pembunuhan karakter, atau menekan secara politik, melainkan untuk menjalankan fungsi pengawasan konstitusional secara objektif. DPR berkepentingan memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan konstitusional memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Jika persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi kelembagaan, akan muncul preseden berbahaya: bagaimana jika seorang calon ternyata tidak memenuhi syarat, tetapi setelah dilantik persoalannya dianggap otomatis tidak dapat disentuh lagi? Pertanyaan itu jauh lebih besar daripada persoalan Gibran.

DPR Harus Membuka Pemeriksaan, Bukan Langsung Menjatuhkan Vonis

Indonesia Media Center berpandangan bahwa DPR sebaiknya tidak langsung berbicara tentang “pemakzulan”. Tahap pertama adalah pemeriksaan konstitusional dan administratif secara terbuka. DPR dapat meminta dan menguji seluruh dokumen yang berkaitan dengan:

1.      Riwayat pendidikan Gibran pada jenjang yang dipersyaratkan UU Pemilu.

2.      Dokumen kelulusan dari institusi pendidikan luar negeri.

3.      Dasar penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan.

4.      Proses administratif yang dilakukan lembaga pemerintah terkait.

5.      Dokumen yang disampaikan kepada KPU saat pencalonan.

6.      Kesesuaian seluruh dokumen tersebut dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

7.      Ada tidaknya kekeliruan administratif, kelalaian, atau persoalan hukum lain dalam proses penetapan pencalonan.

8.      Ada tidaknya implikasi persoalan tersebut terhadap Pasal 7A UUD 1945.

 

Pemeriksaan semacam ini harus dilakukan dengan prinsip due process of law, transparansi, praduga tidak bersalah, dan kesempatan yang adil bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan penjelasan.

Jangan Sampai Impeachment Menjadi Senjata Politik

Impeachment tidak boleh dijadikan senjata partai politik untuk menjatuhkan lawan. Jika DPR menggunakan mekanisme Pasal 7A dan 7B, seluruh proses harus dibangun di atas bukti, hukum, dan kepentingan konstitusi, bukan kebencian politik. Hari ini yang diperiksa Wakil Presiden, besok bisa Presiden, lusa pejabat dari kelompok politik yang berbeda. Jika impeachment berubah menjadi alat pergantian kekuasaan berdasarkan mayoritas politik semata, demokrasi Indonesia akan kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: kepastian hukum.

Karena itu, bila DPR hendak menggunakan putusan MK sebagai bahan pemeriksaan, putusan tersebut harus dijadikan dasar evidence-based constitutional inquiry, bukan vonis politik.

Apakah “Tidak Memenuhi Syarat” Berlaku Setelah Dilantik?

Pasal 7A UUD 1945 menggunakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”, sementara kasus ini berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat sejak proses pencalonan. Di sinilah diperlukan kajian konstitusional yang mendalam:

•        Apakah ketidakterpenuhan syarat pada saat pencalonan, yang baru diketahui atau dipastikan setelah pelantikan, dapat menjadi dasar Pasal 7A?

•        Ataukah Pasal 7A hanya berlaku bagi Presiden atau Wakil Presiden yang semula memenuhi syarat lalu kehilangan syarat tersebut?

 

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan slogan politik. Ia harus diuji melalui hukum tata negara. Menariknya, dalam rangkaian persidangan perkara ini terdapat pandangan ahli bahwa setelah pelantikan, persoalan tersebut dapat bergeser menjadi persoalan jabatan konstitusional, dan mekanisme Pasal 7A–7B menjadi relevan apabila memenuhi klausul impeachment. Artinya, ruang perdebatan konstitusional itu memang ada.

Bola Sekarang Ada di DPR

Putusan MK memberikan satu fakta penting: MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut karena persoalannya sudah berada di luar rezim sengketa hasil pemilu. Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya berhenti begitu saja.

Justru kini DPR memiliki alasan untuk melakukan pengawasan konstitusional:

•        Jika setelah pemeriksaan DPR menemukan seluruh persyaratan terpenuhi, persoalan harus dinyatakan selesai secara terbuka.

•        Jika ditemukan ketidakterpenuhan syarat yang berkonsekuensi konstitusional, DPR berkewajiban mempertimbangkan mekanisme yang disediakan UUD 1945.

•        Jika DPR berpendapat terdapat dasar Pasal 7A, prosesnya harus ditempuh melalui Pasal 7B, termasuk meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut.

 

DPR bukan hakim terakhir, dan MPR tidak dapat langsung menjatuhkan keputusan tanpa proses konstitusional.

Demokrasi Tidak Boleh Takut Memeriksa Kekuasaan

Persoalan ini pada akhirnya bukan semata tentang Gibran Rakabuming Raka. Ini tentang pertanyaan yang lebih besar: apakah Indonesia masih menempatkan syarat hukum sebagai dasar utama jabatan publik, ataukah setelah seseorang memperoleh kekuasaan, persoalan syarat tersebut menjadi tidak dapat disentuh?

Jika negara hukum bekerja dengan baik, jawabannya harus jelas: tidak ada jabatan yang berada di atas konstitusi. Presiden, Wakil Presiden, DPR, dan MPR bukan di atas UUD. Bahkan MK pun bekerja dalam batas kewenangan yang diberikan konstitusi.

Karena itu, putusan MK 6 Oktober 2026 seharusnya tidak dibaca sebagai akhir persoalan. Ia dapat menjadi awal pemeriksaan konstitusional yang lebih luas mengenai keabsahan pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden. Indonesia Media Center berpandangan bahwa DPR memiliki ruang konstitusional untuk mempelajari putusan tersebut, meminta seluruh dokumen terkait, memanggil lembaga yang berwenang, melakukan verifikasi secara terbuka, lalu mengambil sikap berdasarkan hukum:

•        Jika tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada.

•        Jika ada persoalan administratif, jelaskan dan selesaikan.

•        Jika ditemukan persoalan hukum serius, proseslah sesuai hukum.

 

Dan apabila pada akhirnya terpenuhi unsur “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden” sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945, mekanisme konstitusional Pasal 7B harus dihormati. Sebab dalam negara hukum, kekuasaan boleh menang dalam pemilu, tetapi kekuasaan tetap harus tunduk kepada konstitusi.

IMC — Indonesia Media Center

“Membantu Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik”

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment