Putusan MK dan Bola Panas Impeachment Wapres: Saatnya DPR Menguji Konstitusionalitas Jabatan Gibran
Oleh:
Rachman Salihul Hadi
Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka membuka babak baru dalam perdebatan konstitusional Indonesia.
Bukan karena MK memberhentikan Gibran. Justru sebaliknya, MK menyatakan tidak
berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai
Wakil Presiden.
Namun ada
satu bagian penting dari putusan itu yang tidak boleh diabaikan publik maupun
lembaga negara. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran
memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan
dasar untuk menyatakan bahwa ia telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau
sederajat, sebagaimana dipersyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sinilah persoalan
konstitusionalnya menjadi lebih serius.
Bukan
Lagi Sekadar Soal Ijazah
Perdebatan
ini jangan dipersempit menjadi soal dokumen pendidikan seseorang. Yang
dipertaruhkan adalah keabsahan pemenuhan syarat jabatan publik tertinggi kedua
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
UU Pemilu
mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sekurang-kurangnya tamat
SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang
menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah
menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA. Menurut keterangan
yang dipertimbangkan MK, dokumen yang ada antara lain certificate of
attendance, academic records, dan explanation of grades,
bukan dokumen kelulusan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Maka
pertanyaan publik yang sesungguhnya bukan lagi “Apakah Gibran boleh menjadi
Wakil Presiden?” Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah: apakah
seseorang yang menurut temuan MK tidak terbukti memenuhi salah satu syarat
pencalonan dapat terus mempertahankan jabatan konstitusional yang diperolehnya
melalui proses pemilihan tersebut?
MK
Tidak Membatalkan, Bukan Berarti Persoalannya Selesai
Masyarakat
perlu memahami batas kewenangan lembaga negara. MK menyatakan perkara tersebut
tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena
berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu, sedangkan Gibran telah dilantik sebagai
Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan kata lain, menurut MK, persoalan
ini telah keluar dari ranah sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun MK
juga menyatakan bahwa keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan
Wakil Presiden merupakan ranah lembaga lain yang berwenang menilainya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan konstitusional baru: siapa yang harus
menguji persoalan tersebut setelah seorang calon terpilih dilantik? Jawabannya
tidak boleh dibiarkan menggantung, sebab konstitusi telah menyediakan
mekanismenya.
Pasal
7A dan 7B UUD 1945
Pasal 7A UUD
1945 membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila
terbukti, antara lain, melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B mengatur
mekanismenya.
DPR tidak
serta-merta dapat memberhentikan Wakil Presiden. DPR terlebih dahulu harus
menjalankan fungsi pengawasan dan membangun pendapat kelembagaan mengenai ada
tidaknya alasan konstitusional untuk pemberhentian. Apabila DPR berpendapat
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat, DPR dapat meminta MK memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Jika MK menyatakan terbukti, DPR
meneruskan usul pemberhentian kepada MPR, yang mengambil keputusan akhir
melalui mekanisme yang ditentukan UUD 1945.
Dengan
demikian, impeachment bukan keputusan sepihak DPR, apalagi sepihak MPR. Ia
adalah proses konstitusional berlapis: DPR → MK → DPR → MPR.
Justru
Karena MK Tidak Membatalkan, DPR Perlu Bertindak
Keliru bila
putusan MK dibaca secara sederhana: “MK tidak memberhentikan Gibran, berarti
persoalan selesai.” MK memang tidak membatalkan kedudukan Gibran dalam perkara
tersebut. Tetapi MK juga secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti
meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat
dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Inilah fakta
hukum yang seharusnya menjadi perhatian DPR. Bukan untuk menghakimi, melakukan
pembunuhan karakter, atau menekan secara politik, melainkan untuk menjalankan
fungsi pengawasan konstitusional secara objektif. DPR berkepentingan memastikan
setiap pejabat yang menduduki jabatan konstitusional memenuhi seluruh
persyaratan hukum.
Jika
persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi kelembagaan, akan muncul preseden
berbahaya: bagaimana jika seorang calon ternyata tidak memenuhi syarat, tetapi
setelah dilantik persoalannya dianggap otomatis tidak dapat disentuh lagi?
Pertanyaan itu jauh lebih besar daripada persoalan Gibran.
DPR
Harus Membuka Pemeriksaan, Bukan Langsung Menjatuhkan Vonis
Indonesia
Media Center berpandangan bahwa DPR sebaiknya tidak langsung berbicara tentang
“pemakzulan”. Tahap pertama adalah pemeriksaan konstitusional dan administratif
secara terbuka. DPR dapat meminta dan menguji seluruh dokumen yang berkaitan
dengan:
1. Riwayat
pendidikan Gibran pada jenjang yang dipersyaratkan UU Pemilu.
2. Dokumen
kelulusan dari institusi pendidikan luar negeri.
3. Dasar
penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan.
4. Proses administratif
yang dilakukan lembaga pemerintah terkait.
5. Dokumen yang
disampaikan kepada KPU saat pencalonan.
6. Kesesuaian
seluruh dokumen tersebut dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
7. Ada tidaknya
kekeliruan administratif, kelalaian, atau persoalan hukum lain dalam proses
penetapan pencalonan.
8. Ada tidaknya
implikasi persoalan tersebut terhadap Pasal 7A UUD 1945.
Pemeriksaan
semacam ini harus dilakukan dengan prinsip due process of law,
transparansi, praduga tidak bersalah, dan kesempatan yang adil bagi pihak yang
diperiksa untuk memberikan penjelasan.
Jangan
Sampai Impeachment Menjadi Senjata Politik
Impeachment
tidak boleh dijadikan senjata partai politik untuk menjatuhkan lawan. Jika DPR
menggunakan mekanisme Pasal 7A dan 7B, seluruh proses harus dibangun di atas
bukti, hukum, dan kepentingan konstitusi, bukan kebencian politik. Hari ini
yang diperiksa Wakil Presiden, besok bisa Presiden, lusa pejabat dari kelompok
politik yang berbeda. Jika impeachment berubah menjadi alat pergantian
kekuasaan berdasarkan mayoritas politik semata, demokrasi Indonesia akan
kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: kepastian hukum.
Karena itu,
bila DPR hendak menggunakan putusan MK sebagai bahan pemeriksaan, putusan
tersebut harus dijadikan dasar evidence-based constitutional inquiry,
bukan vonis politik.
Apakah
“Tidak Memenuhi Syarat” Berlaku Setelah Dilantik?
Pasal 7A UUD
1945 menggunakan frasa “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden”, sementara kasus ini berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya
syarat sejak proses pencalonan. Di sinilah diperlukan kajian konstitusional
yang mendalam:
•
Apakah ketidakterpenuhan syarat pada saat
pencalonan, yang baru diketahui atau dipastikan setelah pelantikan, dapat
menjadi dasar Pasal 7A?
•
Ataukah Pasal 7A hanya berlaku bagi Presiden
atau Wakil Presiden yang semula memenuhi syarat lalu kehilangan syarat
tersebut?
Pertanyaan
ini tidak boleh dijawab dengan slogan politik. Ia harus diuji melalui hukum
tata negara. Menariknya, dalam rangkaian persidangan perkara ini terdapat
pandangan ahli bahwa setelah pelantikan, persoalan tersebut dapat bergeser
menjadi persoalan jabatan konstitusional, dan mekanisme Pasal 7A–7B menjadi
relevan apabila memenuhi klausul impeachment. Artinya, ruang perdebatan konstitusional
itu memang ada.
Bola
Sekarang Ada di DPR
Putusan MK
memberikan satu fakta penting: MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai
dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan
minimal SMA atau sederajat. Pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat
membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut karena
persoalannya sudah berada di luar rezim sengketa hasil pemilu. Dengan demikian,
persoalan ini tidak semestinya berhenti begitu saja.
Justru kini
DPR memiliki alasan untuk melakukan pengawasan konstitusional:
•
Jika setelah pemeriksaan DPR menemukan
seluruh persyaratan terpenuhi, persoalan harus dinyatakan selesai secara
terbuka.
•
Jika ditemukan ketidakterpenuhan syarat yang
berkonsekuensi konstitusional, DPR berkewajiban mempertimbangkan mekanisme yang
disediakan UUD 1945.
•
Jika DPR berpendapat terdapat dasar Pasal 7A,
prosesnya harus ditempuh melalui Pasal 7B, termasuk meminta MK memeriksa dan
memutus pendapat DPR tersebut.
DPR bukan
hakim terakhir, dan MPR tidak dapat langsung menjatuhkan keputusan tanpa proses
konstitusional.
Demokrasi
Tidak Boleh Takut Memeriksa Kekuasaan
Persoalan
ini pada akhirnya bukan semata tentang Gibran Rakabuming Raka. Ini tentang
pertanyaan yang lebih besar: apakah Indonesia masih menempatkan syarat hukum
sebagai dasar utama jabatan publik, ataukah setelah seseorang memperoleh
kekuasaan, persoalan syarat tersebut menjadi tidak dapat disentuh?
Jika negara
hukum bekerja dengan baik, jawabannya harus jelas: tidak ada jabatan yang
berada di atas konstitusi. Presiden, Wakil Presiden, DPR, dan MPR bukan di atas
UUD. Bahkan MK pun bekerja dalam batas kewenangan yang diberikan konstitusi.
Karena itu,
putusan MK 6 Oktober 2026 seharusnya tidak dibaca sebagai akhir persoalan. Ia
dapat menjadi awal pemeriksaan konstitusional yang lebih luas mengenai
keabsahan pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden. Indonesia Media Center
berpandangan bahwa DPR memiliki ruang konstitusional untuk mempelajari putusan
tersebut, meminta seluruh dokumen terkait, memanggil lembaga yang berwenang,
melakukan verifikasi secara terbuka, lalu mengambil sikap berdasarkan hukum:
•
Jika tidak ada pelanggaran, katakan tidak
ada.
•
Jika ada persoalan administratif, jelaskan
dan selesaikan.
•
Jika ditemukan persoalan hukum serius,
proseslah sesuai hukum.
Dan apabila
pada akhirnya terpenuhi unsur “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil
Presiden” sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945, mekanisme konstitusional Pasal
7B harus dihormati. Sebab dalam negara hukum, kekuasaan boleh menang dalam
pemilu, tetapi kekuasaan tetap harus tunduk kepada konstitusi.
IMC — Indonesia Media Center
“Membantu Mewujudkan Keterbukaan
Informasi Publik”
