Prabowo Kupas Mekanisme Plea Bargain dalam Webinar Stalkingin Hukum
![]() |
| Webinar Stalkingin Hukum Bahas Plea Bargain, Edwin Prabowo Paparkan Perspektif Penuntut Umum |
Jakarta, IMC – Mekanisme Pengakuan Bersalah atau plea bargain dalam sistem peradilan pidana menjadi topik yang dibahas dalam webinar yang digelar Stalkingin Hukum, Sabtu (3/10/2026).
Webinar yang
berlangsung secara daring melalui Zoom tersebut digelar pukul 14.00 hingga
16.00 WIB dengan menghadirkan Edwin Prabowo, S.H., M.H., Jaksa yang bertugas
di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, sebagai
narasumber.
Dalam
pemaparannya, Edwin mengupas secara komprehensif mengenai Mekanisme
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam Peradilan Pidana: Perspektif
Penuntut Umum.
Edwin menjelaskan
sejumlah materi, mulai dari latar belakang dan urgensi penerapan plea
bargain, konsep dasar mekanisme pengakuan bersalah, hingga sejarah dan
perkembangannya di berbagai negara.
Ia juga membahas
dasar hukum penerapan mekanisme pengakuan bersalah di Indonesia serta mekanisme
dan alur penerapannya sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan
Pasal 234 KUHAP.
Tak hanya teori,
Edwin turut memberikan gambaran mengenai contoh penerapan mekanisme plea
bargain dalam praktik di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebut dinilai penting
agar peserta tidak hanya memahami konsep secara normatif, tetapi juga
memperoleh gambaran mengenai pelaksanaannya di lapangan.
Webinar tersebut
diikuti masyarakat umum, mahasiswa hukum, akademisi, serta Aparat Penegak Hukum
(APH). Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti juga mengikuti
kegiatan tersebut, di antaranya mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah
Praktik Hukum Acara Pidana.
Menariknya,
webinar tersebut juga menghadirkan secara virtual Jaksa Daulika Sausan Z.N.,
S.H., alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82
Gelombang II Tahun 2025 atau Angkatan Cenderawasih.
Daulika merupakan
Jaksa Fungsional/Jaksa Ahli Pertama pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar di
Martapura, Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan
tersebut, Daulika mempresentasikan video mengenai proses pelaksanaan mekanisme plea
bargain yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Kehadiran Daulika
menjadi bagian dari kolaborasi dengan Edwin Prabowo selaku narasumber,
khususnya untuk memberikan gambaran faktual mengenai proses pelaksanaan
mekanisme pengakuan bersalah dari sisi jaksa fasilitator.
Melalui pemaparan
teori dan praktik tersebut, peserta webinar diharapkan dapat memahami secara
lebih utuh mekanisme plea bargain, termasuk peran Penuntut Umum dalam
penerapannya di Indonesia. (Muzer)

