Di Bawah Kepemimpinan Dr. Ema, Kejari Musi Rawas Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti 47 Perkara Inkracht
![]() |
| Di Bawah Kepemimpinan Dr. Ema, Kejari Musi Rawas Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti 47 Perkara |
MUSI RAWAS, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., CFrA., komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2026.
Pemusnahan barang
bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah
Ahmad, di halaman Kantor Kejari Musi Rawas, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini
turut didampingi Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), Candra Herawan, beserta
jajaran Kejari Musi Rawas, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas.
Dalam
keterangannya, Dr. Ema menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan
bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kegiatan
ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang
dalam amar putusannya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan," ujar Dr. Ema
saat memimpin kegiatan tersebut.
Menurutnya,
pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak sekadar memenuhi kewajiban hukum,
tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi Kejaksaan dalam memastikan
setiap barang bukti dikelola dan dituntaskan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Langkah tersebut
sekaligus bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, menghindari
penumpukan maupun risiko kehilangan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di
wilayah hukum Kejari Musi Rawas.
Adapun barang
bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara, dengan rincian 17 perkara
narkotika, 29 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara
keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum
dan TPUL).
Dalam
pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan
jenis dan karakteristik masing-masing barang bukti. Barang bukti yang mudah
terbakar, seperti narkotika dan pakaian, dimusnahkan melalui pembakaran.
Sementara itu, barang bukti berbahan logam, seperti senjata tajam, dipotong
menggunakan peralatan khusus.
Adapun barang
bukti berbahan kaca, keramik, dan material lainnya dihancurkan sesuai
karakteristiknya sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Seluruh proses
pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur serta ketentuan yang
berlaku.
Melalui kegiatan
tersebut, Dr. Ema menegaskan komitmen Kejari Musi Rawas untuk terus menjalankan
tugas dan kewenangannya secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab,
khususnya dalam pengelolaan serta penyelesaian barang bukti perkara pidana.
Komitmen ini
menjadi bagian dari upaya Kejari Musi Rawas dalam menjaga integritas institusi,
meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap putusan
pengadilan dilaksanakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Muzer)
.jpeg)
.jpeg)