News Update

Di Bawah Kepemimpinan Dr. Ema, Kejari Musi Rawas Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti 47 Perkara Inkracht

 

Di Bawah Kepemimpinan Dr. Ema, Kejari Musi Rawas Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti 47 Perkara Inkracht



MUSI RAWAS, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., CFrA., komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan barang bukti dari 47 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2026.


Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, di halaman Kantor Kejari Musi Rawas, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini turut didampingi Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), Candra Herawan, beserta jajaran Kejari Musi Rawas, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas.

Dalam keterangannya, Dr. Ema menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dalam amar putusannya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan," ujar Dr. Ema saat memimpin kegiatan tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi Kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti dikelola dan dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut sekaligus bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, menghindari penumpukan maupun risiko kehilangan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kejari Musi Rawas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara, dengan rincian 17 perkara narkotika, 29 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL).

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis dan karakteristik masing-masing barang bukti. Barang bukti yang mudah terbakar, seperti narkotika dan pakaian, dimusnahkan melalui pembakaran. Sementara itu, barang bukti berbahan logam, seperti senjata tajam, dipotong menggunakan peralatan khusus.

Adapun barang bukti berbahan kaca, keramik, dan material lainnya dihancurkan sesuai karakteristiknya sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Dr. Ema menegaskan komitmen Kejari Musi Rawas untuk terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan serta penyelesaian barang bukti perkara pidana.

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Kejari Musi Rawas dalam menjaga integritas institusi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment