Pradhana Probo Setyarjo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara
![]() |
| Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara, 69,6 Kg Sabu dan 56,8 Kg Ganja Ikut Dihancurkan |
TANGERANG, IMC — Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana
umum dan tindak pidana khusus, Selasa (13/10/2026). Pemusnahan tersebut
mencakup puluhan kilogram narkotika, ribuan butir obat-obatan, hingga ribuan
barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang
berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari
pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan
pengadilan, sekaligus wujud komitmen dalam memastikan penyelesaian barang bukti
berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo,dalam keterangnya yang diterima
menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan putusan
pengadilan, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban institusi kepada
masyarakat.
Pemusnahan ini sekaligus bertujuan
mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum terhadap
perkara yang telah ditangani.
Barang bukti yang dimusnahkan
berasal dari perkara periode November 2025 hingga September 2026. Dari total
210 perkara, sebanyak 150 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 60
perkara lainnya merupakan perkara nonnarkotika.
Perkara nonnarkotika tersebut
meliputi tindak pidana perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran
Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian,
penipuan, serta tindak pidana di bidang kesehatan.
Puluhan
Kilogram Narkotika Dimusnahkan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota
Tangerang, Fardana Kusumah, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika dan
obat-obatan yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis dengan jumlah yang
signifikan.
Berdasarkan data yang disampaikan,
barang bukti tersebut terdiri atas sabu seberat 69.629,51 gram atau sekitar
69,6 kilogram, ganja seberat 56.865 gram atau sekitar 56,9 kilogram, ganja
sintetis 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, serta
bubuk ketamine seberat 15.221,95 gram atau sekitar 15,2 kilogram.
Selain itu, turut dimusnahkan 9.678
butir tramadol, 6.023 butir hexymer, 2.044 butir trihexyphenidyl, 750 butir
obat-obatan campuran, serta 4.883 cartridge vape dan pod.
Besarnya jumlah barang bukti
tersebut menunjukkan beragamnya perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau
disalahgunakan.
Ribuan
Barang Bukti Lainnya Ikut Dimusnahkan
Selain narkotika dan obat-obatan,
Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan berbagai barang bukti lain yang
berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti tersebut antara lain 80
unit telepon seluler, dua buah senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima
senjata tajam jenis celurit, 29 timbangan elektrik, tujuh alat isap sabu atau
bong, serta 61 barang berupa koper, tas, dan sepatu.
Turut dimusnahkan 44 potong celana
pendek dan panjang, 58 pakaian berupa sweater, jaket, dan baju, 62 kunci T
beserta anak kunci dan kunci master, serta 21 barang berupa topi, dompet, dan
helm.
Selain itu, terdapat 2.872 barang
bukti lainnya, antara lain plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng,
kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, dan
sejumlah benda lain yang berkaitan dengan perkara pidana.
Benda
Sitaan Rupbasan Juga Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota
Tangerang turut melaksanakan pemusnahan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Benda sitaan yang dimusnahkan
meliputi kosmetik berupa krim wajah sebanyak 12 kardus atau sekitar 7.200 buah,
ampul kosong sebanyak 12 kardus atau sekitar 43.200 buah, Gestanon sebanyak 15
kardus atau sekitar 6.500 strip, serta pil biru sebanyak 10 kardus atau sekitar
6.000 strip.
Selain itu, terdapat Bezalip
sebanyak dua kardus atau sekitar 500 strip, ampul yang berdasarkan label diduga
berisi amfetin sebanyak dua kardus atau sekitar 2.000 buah, ampul yang
berdasarkan label diduga berisi garamycin sebanyak satu kardus atau sekitar
1.000 buah, serta 32 kardus kemasan obat berbahan plastik.
Barang sitaan lainnya terdiri atas
Lexotan sekitar 1.400 strip, Mogadon sekitar 1.200 butir, Atropinum Sulfuricum
sekitar 100 botol, Rohipnol sekitar 2.300 strip, serta jamu sebanyak empat
kardus atau sekitar 500 sachet.
Tegaskan
Komitmen Penegakan Hukum yang Akuntabel
Melalui kegiatan pemusnahan
tersebut, Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan
penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Di bawah kepemimpinan Kajari
Pradhana Probo Setyarjo, pelaksanaan pemusnahan barang bukti menjadi bagian
dari upaya memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai
ketentuan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi
Kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi
bentuk keterbukaan kepada publik bahwa barang bukti yang telah memenuhi
ketentuan untuk dimusnahkan ditangani secara bertanggung jawab.
Dengan langkah tersebut, Kejari Kota
Tangerang terus berupaya menghadirkan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan
barang bukti, serta memberikan pelayanan penegakan hukum yang berorientasi pada
kepentingan masyarakat. (Muzer)
